“Dari arah belakang dia memegang bagian sensitif dari korban, setelah itu dia melarikan diri,” kata Anton kepada wartawan.
Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk memeriksa kondisi psikologisnya, untuk memastikan apakah ada penyimpangan seksual tertentu.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 terkait Pelecehan Seksual Secara Fisik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
