Usulan dilakukan otomatis melalui sistem Dapodik dan Info GTK, yang akan mengintegrasikan data kelulusan PPG secara bertahap.
Meski demikian, guru wajib aktif memastikan seluruh data kepegawaian, penugasan, hingga rekening bank telah tercatat dengan benar.
Kesalahan kecil, seperti jam mengajar tidak sinkron atau rekening belum terverifikasi, bisa berujung pada tertundanya pencairan TPG.
Baca Juga:Viral Begal Payudara Hantui Bandung, Pelari hingga Ibu Antar Anak Mengaji Jadi KorbanMotor Listrik VinFast Terbaru Meluncur, Bisa Jalan Jauh Tanpa Ngecas
Salah satu syarat mutlak pencairan TPG adalah kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Guru yang belum memiliki NUPTK harus segera mengurusnya melalui sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Tanpa NUPTK, sistem tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), dokumen utama pencairan TPG.
Selain itu, guru wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Jika jam mengajar kurang dan tidak tercatat valid di Dapodik, maka TPG tidak dapat dibayarkan, meskipun sertifikat pendidik sudah dimiliki.
Syarat Pencairan TPG Sesuai Aturan
Mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, berikut syarat pencairan TPG yang wajib dipenuhi:
Syarat Administratif
• Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
• Terdaftar aktif di Dapodik
• Memiliki NUPTK
• Mengajar sesuai bidang sertifikasi
• Rekening bank terdaftar dan valid di Info GTK
Syarat Beban Kerja
• Minimal 24 jam tatap muka per minggu
• Jam tambahan boleh diambil di sekolah lain dengan izin resmi
Syarat Kinerja
• Nilai kinerja minimal “Baik”
• Memiliki SKTP yang masih berlaku
Baca Juga:Sejarah Skema Ponzi, Penipuan Investasi Abad ke-19 yang Masih Memakan Korban hingga Sekarang32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Mulai Februari 2026, Ini Tahapannya
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, pencairan TPG bisa tertunda atau batal. Proses validasi biasanya dilakukan satu bulan sebelum jadwal pencairan.
