Selain tidak berfungsi, halte TMB tersebut juga dinilai merusak estetika lingkungan dan mengganggu infrastruktur lalu lintas, yang berdampak pada kemacetan, terutama saat jam sibuk. Bahkan, halte kerap dijadikan tempat pembuangan sampah, lokasi beristirahat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga tempat berkumpulnya anak jalanan, yang semakin memperparah gangguan lalu lintas.
Ketua BPD Cinunuk, Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kondisi halte tersebut. Ia mengatakan, BPD pernah mengirim surat kepada dinas terkait agar halte dibongkar, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Dalam waktu dekat kami akan kembali mengirim surat ke dinas terkait. Jika sudah ada persetujuan, pihak desa siap membongkar halte TMB sekaligus menata ulang kawasan tersebut demi keamanan dan kenyamanan warga,” pungkasnya.
