JABAR EKSPRES – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria berinisial S (20) yang nekat melakukan aksi begal payudara terhadap seorang wanita di wilayah Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Antonius, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026. Pelaku mendekati korban dari belakang saat wanita tersebut sedang mengantar anaknya pergi mengaji, lalu melakukan tindakan asusila sebelum melarikan diri.
“Dari arah belakang, pelaku langsung memegang bagian sensitif korban, kemudian kabur,” ungkap Antonius, Rabu (21/1).
Baca Juga:Kritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman BersuaraPersib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico Indonesia
Aksi yang sempat viral di media sosial ini langsung ditindaklanjuti polisi. Berdasarkan laporan korban, tim penyidik melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi hingga akhirnya S berhasil diamankan.
Antonius menambahkan, pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku tidak bertindak hanya sekali. Perbuatan serupa juga dilakukan terhadap korban perempuan lain pada hari yang sama, namun di lokasi berbeda.
“Pelaku sudah kami amankan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Antonius.
Terkait ancaman hukum, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dan Pelecehan Seksual (TPKS), Pasal 6 ayat 1 tentang Pelecehan Seksual Fisik, yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
