Selang Dua Jam Usai Korban Tewas, Pelaku Penganiayaan Brutal di Bojongsoang Dibekuk Polisi

Selang Dua Jam Usai Korban Tewas, Pelaku Penganiayaan Brutal di Bojongsoang Dibekuk Polisi
Seorang pria berinisial GK (29) berhasil diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Desa Bojongsari. Foto Dok Polsek Bojongsoang.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung, bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Desa Bojongsari.

Seorang pria berinisial GK (29) diamankan tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan otak. Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat malam (16/1) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari.

“Pelaku diduga melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban berinisial DSH (25) dengan tangan kosong,” ujarnya pada Senin (19/1/2026).

Baca Juga:Dugaan Penganiayaan Maut Terjadi di RSUD Majalaya, Polisi Lakukan PenyelidikanNiat Menegur Berujung Kekerasan, Empat Pelaku Penganiayaan Warga Soreang Ditangkap

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memukul wajah korban hingga terjatuh.

Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku kembali melancarkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah dan kepala korban. Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah dilerai oleh saksi di lokasi kejadian.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di sebuah klinik dan diperbolehkan pulang. Namun, kondisi kesehatannya terus memburuk hingga mengalami muntah-muntah dan akhirnya dirujuk ke RS Welas Asih.

“Korban menjalani perawatan selama satu hari. Pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Hasil pemeriksaan medis berupa CT scan kepala menunjukkan adanya pendarahan serius di bagian otak belakang korban yang diduga kuat akibat benturan keras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Bojongsoang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berkat koordinasi cepat antara Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Kampung Margalaksana pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, atau kurang dari dua jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Baca Juga:Dua Pelaku Penganiayaan Karyawan di Rancaekek Dibekuk PolisiSeorang Pekerja Pabrik Jadi Korban Penganiayaan di Jalan Raya Bandung-Garut, Pulang Kerja Dihantam Pakai Besi!

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah baju milik korban yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

“Saat ini, tersangka GK telah ditahan di ruang tahanan Polsek Bojongsoang guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GK dijerat dengan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

0 Komentar