Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai bukti potong PPh 22, yang penting untuk disimpan sebagai dokumen resmi dan administrasi pajak.
Baca Juga:Pemantapan Pra-Pendataan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK)Perkuat Solidaritas di Awal Tahun, Stylo Club Bandung Gelar Kopdar Wajib
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, penting untuk terus memantau update harga emas Antam terbaru setiap hari serta memahami ketentuan pajak agar transaksi lebih optimal dan menguntungkan.
