Soal "Margin Fee" 7 Persen, Begini Kata Dirut Bulog

Soal \"Margin Fee\" 7 Persen, Begini Kata Dirut Bulog
Ilustrasi Pekerja melakukan bongkar muat beras di Gudang Bulog Cisaranten Kidul Sub Divre Bandung, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani merespons kebijakan pemerintah yang menetapkan “margin fee” sebesar 7 persen terhadap Bulog.

Menurutnya, penetapan margin fee 7 persen dapat mendukung Bulog untuk memperkuat layanan publik melalui penguatan revitalisasi aset, penguatan infrastruktur, logistik dan distribusi beras nasional secara menyeluruh.

Margin fee ini bukan semata keuntungan, melainkan instrumen untuk memperkuat layanan publik Bulog dan memastikan distribusi beras yang adil,” ujarnya, dikutip Selasa (13/1/2026).

Baca Juga:Soal Sanksi Denda Kehutanan, Pakar Ingatkan Jangan Sampai jadi BumerangIni Alasan Gubernur Dedi Ancam Tak Bayar Proyek Pembangunan di Jabar

Rizal juga menilai bahwa penetapan margin fee 7 persen merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada Bulog.

Dengan penetapan margin fee 7 persen ini, kata Rizal, Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan ketahanan pangan nasional.

Tidak hanya memastikan distribusi pangan terus berjalan menyeluruh, ia mengaku pihaknya berkomitmen untuk melindungi petani demi menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat.

Diketahui, pemerintah secara resmi menyepakati penetapan margin fee penugasan Perum Bulog sebesar 7 persen.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (12/1), sebagai bentuk penguatan dukungan negara terhadap peran strategis Bulog dalam menjaga stabilitas pasokan, harga, dan distribusi pangan nasional.

Penetapan margin fee tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh atas beban penugasan publik yang selama ini diemban Bulog, dimana margin yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar Rp50 per kilogram.

Skema baru itu diharapkan mampu memberikan ruang keberlanjutan finansial bagi Bulog agar semakin optimal menjalankan mandat pemerintah, khususnya dalam mendukung swasembada pangan dan stabilisasi harga beras.

Baca Juga:Tetap Wajibkan BBM Campur Etanol Meski Tuai Pro Kontra, Bahlil: Paling Lambat 2028Menkeu Yakin MBG Tercepat Serap Anggaran di Kuartal I 2026: Mereka Sudah Belanja

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan keputusan margin fee 7 persen telah melalui perhitungan lintas kementerian dan lembaga.

“Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” ujar Zulhas.

Menurutnya, selama ini margin yang sangat terbatas membuat ruang gerak Bulog tidak memadai untuk menutup biaya operasional dan distribusi yang tinggi, terutama ke wilayah-wilayah dengan tantangan geografis.

0 Komentar