Pendapat ini umumnya membolehkan spot trading Bitcoin, tetapi melarang praktik seperti futures, leverage, dan margin.
Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Di Indonesia, MUI memutuskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar adalah haram, karena tidak memenuhi syarat sebagai mata uang menurut syariat.
Namun, aset kripto sebagai komoditas/investasi diperbolehkan dengan syarat tertentu, antara lain:
Baca Juga:Bitcoin Tembus Rekor Baru $112.000 di Pasar Kripto Hari Ini 10 Juli 2025Bitcoin Tembus Rekor Lagi Hari ini, Tapi Pemula Hati-Hati di Titik Ini
- Memiliki underlying asset
- Tidak mengandung gharar, riba, dan maysir
- Diperdagangkan di platform resmi yang diawasi pemerintah
Dengan demikian, jual beli Bitcoin sebagai komoditas masih diperselisihkan dan dibolehkan secara terbatas dengan ketentuan syariah.
Kesimpulan: Halal atau Haram?
Hukum jual beli Bitcoin dalam Islam masih menjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama.
Ringkasannya:
- Digunakan sebagai alat tukar → cenderung haram
- Sebagai investasi spekulatif → berisiko haram
- Sebagai aset/komoditas dengan syarat syariah → sebagian ulama membolehkan
Umat Islam dianjurkan untuk:
- Memahami risiko dan akad transaksi
- Menghindari spekulasi berlebihan
- Berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih muamalah
Bitcoin adalah fenomena keuangan modern yang membutuhkan kehati-hatian dalam menyikapinya. Selama belum ada kesepakatan ulama secara menyeluruh, sikap ihtiyath (kehati-hatian) menjadi pilihan terbaik bagi umat Islam. (**)
