1.500 Honorer KBB Terdampak Kebijakan Penghapusan Non-ASN

ASN saat mengikuti upacara di Lapang Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
ASN saat mengikuti upacara di Lapang Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 1.500 tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terdampak kebijakan penghapusan status non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Dari jumlah tersebut, 64 orang dipastikan tidak dapat lagi melanjutkan pekerjaan di perangkat daerah dan kecamatan.

Kebijakan penghapusan non-ASN tersebut mulai diberlakukan pada Januari 2026. Dengan aturan ini, birokrasi pemerintah daerah hanya diisi oleh pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga:5 Rutinitas Sehat di Usia 50, Bantu Tetap Kuat hingga Usia 80 TahunLapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan Sementara

“Sesuai aturan pusat di birokrasi Pemda kini hanya ada yang berstatus ASN, baik PNS, P3K penuh waktu, maupun P3K paruh waktu. Jadi tidak ada lagi honorer atau non-ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna, saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Rega menjelaskan, dari total 1.500 tenaga honorer yang terdampak di KBB, sebagian besar merupakan tenaga yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. Untuk dua sektor tersebut, masih terdapat peluang bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja, menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Sementara itu, 64 tenaga honorer di bidang teknis yang tersebar di perangkat daerah dan kecamatan dipastikan tidak dapat dilanjutkan masa kerjanya. Hal ini disebabkan status non-ASN sudah tidak lagi diakui dalam struktur birokrasi pemerintah daerah.

“Kalau 64 non-ASN yang tersebar di perangkat daerah dan kecamatan di bidang teknis, otomatis tidak bisa dilanjutkan. Mereka sebagian besar merupakan peserta yang gagal dalam seleksi CPNS atau tidak memenuhi kriteria untuk P3K paruh waktu sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025,” jelas Rega.

Ia menambahkan, tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan masih dimungkinkan untuk tetap bekerja karena adanya regulasi khusus. Di sektor pendidikan, pengaturan tenaga honorer mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terkait standar penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sementara itu, tenaga honorer di sektor kesehatan yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga memiliki skema pendanaan tersendiri yang memungkinkan adanya alokasi belanja pegawai dan operasional.

0 Komentar