Seleksi Kompetensi dan Wawancara jadi Tahap Penentu Pengisian Inspektur Kota Cimahi

Seleksi Kompetensi dan Wawancara jadi Tahap Penentu Pengisian Inspektur Kota Cimahi
Ilustrasi wawancara dalam seleksi inspektur pejabat Kota Cimahi. Foto: Freepik
0 Komentar

Seluruh peserta diwajibkan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan melakukan perubahan waktu. Wawancara akan dilaksanakan secara langsung atau desk interview, dengan durasi sekitar 30 menit untuk setiap peserta di hadapan Panitia Seleksi.

Selain diuji secara lisan, para kandidat juga diwajibkan mempresentasikan gagasan dan analisis yang telah dituangkan dalam makalah pada tahap sebelumnya.

Makalah beserta bahan paparan tersebut harus diserahkan kepada panitia dalam bentuk cetak, sebagai dasar penilaian mendalam terhadap kapasitas konseptual, visi pengawasan dan pemahaman peserta terhadap persoalan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga:Dua Dinas Baru Segera Beroperasi, BKPSDM Bogor Seleksi ASN BerkompetenSeleksi PPIH 2026 Digelar Serentak, Nasib Petugas Haji Cimahi Kini Ditentukan di Tingkat Provinsi

Thaufik menambahkan, seluruh tahapan seleksi diselenggarakan oleh Panitia Seleksi JPT Pratama Kota Cimahi yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 800/KEP.5586-BKPSDMD/2025 tentang Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Inspektur Daerah.

“Panitia seleksi terdiri dari lima orang, yakni satu orang Sekretaris Daerah Kota Cimahi, dua orang akademisi, satu orang Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan satu orang praktisi manajemen SDM aparatur,” jelasnya.

Seluruh tahapan seleksi wajib diikuti sesuai tata tertib yang berlaku. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana mekanisme seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi dalam sistem kepegawaian nasional.

Informasi resmi terkait perkembangan seleksi akan diumumkan secara tertulis melalui portal ASN Karier BKN, laman resmi BKPSDMD Kota Cimahi, serta situs Pemerintah Kota Cimahi. Peserta diminta aktif memantau pengumuman, karena kelalaian menjadi tanggung jawab masing-masing.

Terkait hasil akhir, Thaufik menjelaskan bahwa tiga besar hasil seleksi akan disampaikan kepada Wali Kota Cimahi untuk selanjutnya diusulkan ke BKN sebagai dasar penerbitan rekomendasi pengangkatan.

“Setelah rekomendasi BKN terbit, Wali Kota akan mengusulkan satu nama terbaik kepada Gubernur Jawa Barat. Jika rekomendasi Gubernur sudah keluar, barulah Wali Kota dapat melaksanakan pelantikan Inspektur Kota Cimahi,” pungkasnya. (Mong)

0 Komentar