Dishub Kota Bogor Gencarkan Razia, Puluhan Angkot di Atas 20 Tahun Masih Beroperasi

Petugas gabungan saat melangsungkan razia atau penertiban angkot berusia di atas usia teknis 20 tahun yang mas
Petugas gabungan saat melangsungkan razia atau penertiban angkot berusia di atas usia teknis 20 tahun yang masih beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Bogor. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota serta pihak terkait lainnya terus menggelar razia terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi batas usia teknis kendaraan, yakni di atas 20 tahun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza, mengatakan, razia ini dilakukan secara rutin sejak Jumat, 2 Januari 2026 di sejumlah ruas jalan Kota Bogor untuk menertibkan angkot dengan usia di atas 20 tahun yang masih beroperasi di jalan.

“Kami petugas gabungan terus menggencarkan penertiban di lapangan untuk angkot yang masih mengaspal padahal usia kendaraannya sudah melampaui 20 tahun. Razia ini akan kami lakukan selama tiga bulan ke depan di seluruh wilayah Kota Bogor,” ujar Coki saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana

Coki menjelaskan, pada razia yang digelar hari ini, petugas memeriksa sebanyak 40 unit angkot. Dari jumlah tersebut, 21 kendaraan diketahui sudah berusia lebih dari 20 tahun sehingga melanggar ketentuan usia teknis yang berlaku.

Petugas gabungan kemudian melakukan tilang administrasi dengan mengamankan surat-surat kendaraan seperti STNK, kartu trayek, dan buku uji. Namun, terdapat dua unit angkot yang tidak membawa dokumen sama sekali, sehingga kendaraan tersebut langsung diamankan.

“Surat-surat itu kami bawa ke kantor Dishub dan yang tidak bawa sama sekali, kendaraannya yang kami amankan. Pemilik kendaraan nanti akan kami panggil, kami periksa lagi surat-suratnya lalu mereka buat surat pernyataan agar tidak lagi mengoperasikan angkot yang melewati batas usia teknis. Kalau nanti masih ditemukan beroperasi di lapangan, maka kendaraannya akan kami kandangkan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Dishub Kota Bogor sejak 2 Januari hingga 5 Januari 2026, total terdapat 59 unit angkot berusia di atas 20 tahun yang masih ditemukan beroperasi dan telah ditindak petugas.

Adapun data dari Sistem Informasi Manajemen Angkutan Umum (SIMAE), saat ini terdapat sekitar 1.854 angkot di Kota Bogor yang sudah melewati batas usia teknis 20 tahun dan dihentikan izin operasionalnya.

Dishub Kota Bogor pun memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif agar angkot dengan usia kendaraan yang sudah tua di atas batas usia teknis tidak lagi beroperasi di jalan.

0 Komentar