Ini Pasal Strategis Perda BUMD, Ada Larangan Modal Hanya Untuk Operasional dan Penguatan Peran DPRD

Wakil Ketua Pansus VIII M. Romli saat menyampaikan rekomendasi terkait Perda Tata Kelola BUMD
Wakil Ketua Pansus VIII M. Romli saat menyampaikan rekomendasi terkait Perda Tata Kelola BUMD/Hendrik Muchlison/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah ditetapkan. Ada beberapa poin penting yang dimasukkan pansus dalam Perda yang disahkan pada Selasa (30/12) itu.

Di antaranya terkait penekanan penyertaan modal kepada BUMD tidak diperbolehkan digunakan selain investasi dan pengembangan usaha, termasuk fungsi pengawasan DPRD dalam pembentukan anak usaha BUMD.

Hal itu diungkapkan M.Romli sebagai wakil ketua Pansus VIII yang membahas raperda tersebut. Beberapa rekomendasi disampaikan sebelum ketok palu pengesahan raperda.

Baca Juga:Dari Abon hingga Rendang, Produk Nasabah PNM Disalurkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di SumateraPersib Diuji di Kediri, Laga Tandang Penentu Mental Juara Maung Bandung

Rekomendasi lainnya di antaranya adalah, Pemprov perlu menyiapkan perangkat pendukung implementasi perda dan diharapkan juga untuk membentuk unit pengawasan dan pembinaan BUMD lintas sektor.

Lalu spesifik terkait penyertaan modal itu tertera dalam Pasal 18. Pansus bertahan pada gagasan agar penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk selain investasi dan pengembangan usaha.

Pansus juga menekankan keterlibatan DPRD dalam beberapa pengambilan keputusan, misalnya pasal 12 yang menekankan bahwa pembentukan anak perusahaan perlu melalui persetujuan DPRD. Demikian juga di pasal 23 yang menekankan bahwa penyertaan modal dari kapitalis cadangan, revaluasi aset dan agio saham perlu persetujuan DPRD.

Dampak Pada Penyertaan Modal BIJB Kertajati

Selepas paripurna, M.Romli menjelaskan bahwa Pansus sengaja mempertahankan beberapa pasal itu dalam upaya menjaga kinerja BUMD dengan harapan penyertaan modal yang dikucurkan tidak hanya sekedar untuk operasional BUMD.

“Itu untuk kontrol jangan sampai penyertaan modal hanya untuk operasional saja,” cetusnya.

Terkait rencana penyertaan modal kepada PT BIJB Kertajati sebesar Rp100 miliar dalam APBD 2026, Romli menyebut akan ada pengecualian. Diketahui, sebagian besar dana tersebut direncanakan untuk menopang operasional BUMD pengelola Bandara Kertajati di Majalengka.

Menurutnya, ketentuan dalam Perda tidak berlaku surut dan lebih ditujukan untuk pengaturan ke depan. Penyertaan modal kepada BIJB Kertajati telah ditetapkan berdasarkan regulasi sebelumnya.

Baca Juga:Persib Mantap Di Puncak Klasemen, Eliano Bicara Soal Dukungan BobotohTujuh Jabatan Camat di Bogor Masih Kosong, BKPSDM Petakan Lulusan IPDN

“Dikecualikan untuk BIJB. Karena kan penyertaan modal BIJB ditetapkan dengan regulasi sebelumnya. Jadi tak berlaku surut,” jelasnya.(son)

0 Komentar