JABAR EKSPRES – Aksi kekerasan yang dilakukan seorang debt collector di Gresik, Jawa Timur, berujung penangkapan oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial MMT (27), warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diamankan usai menganiaya seorang wanita bernama Pujianah (40) hingga mengalami luka pada jari tangan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada Sabtu (27/12/2025).
Baca Juga:Sangu Haneut Hadir di Bandung, Sajikan Kuliner Sunda Klasik dengan Nuansa Hangat dan MembumiBidik 10 Besar Nasional, UPI Perkuat Riset hingga Tarik 1.000 Mahasiswa Asing
Insiden bermula saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang milik suami korban yang saat itu tidak berada di rumah.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pelaku tidak bisa menerima penjelasan korban yang menyebut suaminya masih bekerja dan belum bisa ditemui. Situasi tersebut membuat emosi pelaku memuncak.
“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Ia kemudian merekam korban beserta kondisi rumah sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan gagal bayar,” ujar Arya, Senin (29/12/2025).
Merasa terancam, korban berupaya menghentikan perekaman dengan mencoba merebut telepon genggam milik pelaku.
Namun upaya tersebut justru berujung kekerasan. Pelaku meremas jari tangan kiri korban hingga memar dan bengkok.
Tak berhenti di situ, korban juga sempat dipiting saat berusaha mengajak pelaku menemui pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Aksi brutal pelaku bahkan menyasar ibu korban berinisial S, yang mencoba melerai. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.
Baca Juga:AdMedika Gandeng Komunitas Sekolah Tanah Air Semarakkan Program Sekolah Kuat, Anak SehatBocoran Desain iPhone Fold Makin Terang, Layar Diklaim Bebas Lipatan dan Harga Tembus Rp 40 Jutaan
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol L 2634 HH, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam korban, jaket, helm, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
AKP Arya Widjaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami.
