JABAR EKSPRES – DPRD Jawa Barat menggeber kinerja di penghujung tahun 2025. Menjelang tutup tahun, wakil rakyat mengesahkan lima Peraturan Daerah (Perda) sekaligus dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (30/12).
Kelima Perda yang disahkan itu antara lain Perda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah, dan Perubahan Perda No 9 tahun 2023 tentang retribusi daerah.
Perwakilan Pansus V yang membahas tentang Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Asep Syamsudin menuturkan, pembahasan raperda itu telah dilakukan cukup lama.
Baca Juga:Persib Diuji di Kediri, Laga Tandang Penentu Mental Juara Maung BandungPersib Mantap Di Puncak Klasemen, Eliano Bicara Soal Dukungan Bobotoh
Prosesnya dimulai dari mendengar langsung aspirasi para pelaku usaha tambang, konsultasi ke kemendagri hingga meninjau langsung ke lapangan.
“Rekomendasi kami, harap raperda ini bisa disahkan sidang Paripurna,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Elly Farida, menyampaikan bahwa pihaknya mendapati sejumlah persoalan terkait adminduk selama pembahasan raperda.
Mulai dari persoalan ketersediaan blanko E-KTP yang sudah jadi masalah nasional, lemahnya keselarasan data penduduk dengan DTSEN, hingga persoalan alat perekaman yang sudah usang. Raperda ini hadir untuk memperbaiki beberapa persoalan itu.
“Karena itu Raperda ini penting untuk disahkan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, M. Romli sebagai perwakilan Pansus yang membahas Raperda Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah menuturkan, ada beberapa rekomendasi selain pengesahan terhadap raperda ini, di antaranya, pemerintah daerah diminta menyiapkan perangkat pendukung untuk implementasi Perda, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja dan anggaran dasar BUMD.(son)
