Pemprov Jabar Minta Aset Kantor Satpol PP Kota Bogor Dikembalikan Akhir 2025, Plt Kasatpol PP Tunggu Arahan

Lahan dan bangunan Kantor Satpol PP Kota Bogor di Jalan Raya Pajajaran yang merupakan aset Pemprov Jabar. Foto
Lahan dan bangunan Kantor Satpol PP Kota Bogor di Jalan Raya Pajajaran yang merupakan aset Pemprov Jabar. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengembalikan aset berupa tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Pengembalian aset tersebut diminta paling lambat pada 31 Desember 2025.

Permintaan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, bernomor 9189/PEM.04.04/BPKAD tertanggal 5 November 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan perpanjangan pinjam pakai aset yang diajukan Sekretaris Daerah Kota Bogor melalui surat bernomor 000.2.3.2/76-BKAD tertanggal 6 Januari 2025.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa aset berupa tanah seluas 1.170 meter persegi dan bangunan seluas 330 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran Nomor 121, Kota Bogor, merupakan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan tercatat pada Pengelola Barang Pemprov Jabar.

Baca Juga:20 Delegasi Internasional Hadir di Bandung, JCI Dorong Kolaborasi Bisnis BerkelanjutanGelar CSR di Cimanggung, PT MBK Ventura Ajak Kelola Keuangan dan Peduli Lingkungan 

Pemprov Jabar menyatakan permohonan perpanjangan pinjam pakai tidak dapat dikabulkan lantaran aset tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan perpanjangan pinjam pakai tidak dapat dipenuhi dan aset dimohonkan untuk dikembalikan paling lambat pada 31 Desember 2025,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa aset tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada Pemkot Bogor berdasarkan perjanjian pinjam pakai tertanggal 18 Januari 2023 untuk digunakan sebagai Kantor Satpol PP Kota Bogor. Masa perjanjian tersebut telah berakhir pada 17 Januari 2025.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, terkait langkah selanjutnya menyusul permintaan pengembalian aset tersebut.

“Surat itu ditujukan ke Wali Kota. Jadi kami di Satpol PP masih menunggu arahan lebih lanjut, termasuk terkait rencana pindah ke lokasi mana,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Meski demikian, Rahmat menyebutkan komunikasi antarinstansi pemerintah sejauh ini berjalan secara persuasif. Ia berharap terdapat ruang koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk memberikan toleransi waktu dalam proses pengembalian aset.

0 Komentar