JABAR EKSPRES – Perubahan kebijakan pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan berdampak langsung pada daerah.
Di Kabupaten Bandung Barat (KBB), kebijakan tersebut menyebabkan pencairan bantuan untuk 33 desa tertahan, meski secara administratif dan hukum desa-desa tersebut dinyatakan tidak bermasalah.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Di satu sisi, desa membutuhkan kepastian anggaran untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana tanpa dasar regulasi dari pusat.
Baca Juga:Gelar CSR di Cimanggung, PT MBK Ventura Ajak Kelola Keuangan dan Peduli Lingkungan Cegah Radikalisme Melalui Pendekatan Kewirausahaan, Densus 88 Gelar Pelatihan Barista bagi Eks Napiter di Jawa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriyadi, menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan kelalaian desa maupun pemerintah daerah, melainkan konsekuensi dari perubahan kebijakan nasional yang wajib diikuti.
“Ketika kebijakan di tingkat pusat berubah, daerah tidak punya pilihan selain menyesuaikan. Kami tidak bisa mengambil langkah di luar aturan, meskipun dampaknya langsung dirasakan desa,” kata Dudi saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Dari total 165 desa di Kabupaten Bandung Barat, sebanyak 33 desa masih menunggu pencairan bantuan. Padahal, menurut Dudi, desa-desa tersebut telah menyusun perencanaan dan program sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menilai, perubahan kebijakan tidak diiringi masa transisi memadai berpotensi menghambat ritme pembangunan desa, terutama bagi desa yang saat ini masih sangat bergantung pada Dana Desa sebagai sumber utama pembiayaan.
“Desa sudah merencanakan kegiatan. Ketika dananya tertahan, otomatis banyak program yang harus ditunda,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Bandung Barat memilih jalur stabilitas dengan memastikan tidak ada desa yang melakukan aksi protes. Dudi mendorong desa tetap mematuhi mekanisme, meski harus menanggung konsekuensi keterlambatan.
Untuk merespons persoalan tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sebagai payung hukum percepatan pencairan Dana Desa. Namun, proses penyesuaian di lapangan tetap membutuhkan waktu.
Baca Juga:Kemiskinan Ekstrem di Jabar: Data BPS Belum Update!Jutaan Warga Jabar Masih Melarat, Dedi Mulyadi Tak Punya Program Konkret atasi Kemiskinan?
“SKB tiga menteri memang menjadi solusi, tetapi implementasinya tidak serta-merta. Tetap ada tahapan yang harus dipenuhi,” kata Dudi.
Ia juga menegaskan, tidak ada desa di Kabupaten Bandung Barat yang tersangkut persoalan hukum. Kondisi ini mempertegas bahwa persoalan yang terjadi bersifat struktural dan regulatif, bukan akibat pelanggaran di tingkat desa.
