“Kami ingin meluruskan bahwa ini bukan karena desa bermasalah. Ini murni dampak kebijakan,” katanya.
Pemkab KBB bersama berbagai lembaga pengawasan dan pendamping, seperti Kejaksaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Jawa Barat, dan BPKP, terus melakukan pendampingan agar desa dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.
Di tengah keterbatasan kewenangan daerah, lanjut Dudu, fokus pemerintah saat ini adalah menjaga tata kelola desa tetap berjalan tertib, sekaligus memastikan perubahan kebijakan pusat tidak berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Juga:Gelar CSR di Cimanggung, PT MBK Ventura Ajak Kelola Keuangan dan Peduli Lingkungan Cegah Radikalisme Melalui Pendekatan Kewirausahaan, Densus 88 Gelar Pelatihan Barista bagi Eks Napiter di Jawa
“Daerah berada di posisi pelaksana. Kami memastikan desa tidak dirugikan secara hukum, meskipun harus menunggu lebih lama,” tegasnya.
Sebagai pembanding, Pemkab KBB menyebut Bantuan Provinsi (Banprov) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp22,5 miliar telah cair sepenuhnya dan tidak mengalami kendala.
“Ini menunjukkan, ketika regulasinya jelas dan konsisten, pencairan bisa berjalan lancar,” pungkasnya. (Wit)
