BNN Catat 746 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Ancaman Global Kian Kompleks

Rilis Akhir Tahun 2025, BNN Ungkap Ratusan Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Jaringan Internasional Masih Mengin
BNNK Cimahi saat Jumpa Pers Ungkap Hasil Pencapaian Pemberantasan Narkoba/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ancaman narkotika masih menjadi persoalan serius dan multidimensional yang terus membayangi masyarakat, termasuk di Kota Cimahi.

Di tengah dinamika global yang memicu perubahan pola kejahatan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor serta keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amra, dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kantor BNNK Cimahi, Jalan Daeng M. Ardiwinata No. 142, Cibabat, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga:Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kesalahan dalam Pernikahan 29 TahunTersirat! Federico Barba Memang Tinggalkan Persib, Begini Katanya!

Menurut Yulius, rilis akhir tahun merupakan bentuk transparansi kinerja kepada publik sekaligus kewajiban institusi pemerintah untuk menyampaikan capaian, tantangan, serta hasil kerja dalam penanganan permasalahan narkotika secara terbuka.

“Melalui rilis akhir tahun ini, masyarakat dapat mengetahui sekaligus memberikan penilaian terhadap kinerja dan kerja keras BNN dalam menangani permasalahan narkotika selama satu tahun terakhir,” ujar Yulius pada awak media.

Ia menjelaskan, perkembangan situasi global yang bergerak cepat berdampak signifikan terhadap perubahan pola kejahatan narkotika.

Pergeseran sentra produksi, munculnya jenis narkotika baru, perubahan modus operandi distribusi, hingga semakin kompleksnya jaringan sindikat narkotika internasional menjadi tantangan serius.

Kondisi tersebut turut memengaruhi situasi kejahatan narkotika di Asia Tenggara dan Indonesia. “Ini menjadi tantangan tersendiri bagi BNN dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan narkotika sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.

Yulius menegaskan bahwa negara telah memberikan mandat kepada BNN RI sebagai leading sector dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, BNN harus mengambil posisi strategis dengan mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan lintas sektor.

“Permasalahan narkotika memiliki karakter yang kompleks dan multidimensional, menyentuh aspek kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, hingga keamanan dan politik. Upaya penanganannya harus dilakukan secara komprehensif, holistik, integratif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga:Federico Barba Not For Sale: 'Ambil Julio Aja, Dibonusan Febri'Eliano Reijnders Jadi Kunci Fleksibilitas Persib, Bisa Main di Hampir Semua Posisi

Secara nasional, sepanjang 2025 BNN bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap 746 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor, membongkar 42 jaringan peredaran terorganisir yang terdiri dari 33 jaringan nasional dan sembilan jaringan internasional, serta mengamankan 1.174 tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi 4,01 ton sabu, 2,17 ton ganja, 2,06 kilogram ganja sintetis, 364.750 butir dan 142 kilogram ekstasi, serta 4,7 kilogram kokain.

0 Komentar