JABAR EKSPRES – Sidang praperadilan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yakni Erwin, resmi ditunda oleh majelis hakim hingga tanggal 6 Januari 2026.
Kuasa Hukum Erwin, Bobby H. Siregar menyebut, alasan majelis hakim menunda sidang praperadilan kliennya tersebut, lantaran pihak dari termohon atau Kejari Kota Bandung tidak menghadiri persidangan.
“Persidangannya (praperadilan Erwin) ditunda di tanggal 6 Januari (2026) karena ketidakhadiran dari termohon,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan PraperadilanKuasa Hukum Erwin Ajukan Praperadilan, Tuduh Ada Kriminalisasi Wakil Wali Kota
Padahal menurut Bobby, dalam sidang praperadilan ini, pihaknya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Kota Bandung kepada Erwin dinilai telah melanggar prosedural Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menurut kami terkait penyelidikan dan penyidikan kepada klien kami atas nama Erwin selama ini ada hal-hal yang menurut kami prosedural KUHAP yang dilanggar. Nah materinya seperti apa, mungkin nanti kita bisa sampaikan lebih lanjut lagi,” ucapnya.
Meski enggan menyebutkan secara rinci, Bobby menuturkan bahwa ada 7 poin materi perkara yang akan diuji oleh pihaknya dalam sidang praperadilan.
“Yang pasti ada 8 poin materi praperadilan yang akan kami sampaikan. Salah satunya yang pasti terkait dua lat bukti permulaannya. Makanya kami berharap saatnya nanti momennya pas kami akan sampaikan materi apa saja yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, dikabarkan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, usai dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan informasi yang didapat, gugatan praperadilan Erwin tersebut telah teregister secara remi di PN Bandung dengan nomor perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg, dan dijadwalkan digelar pada Selasa (23/12)
“Iya benar (Erwin mengajukan praperadilan). Kalau lihat relaas (surat panggilan resmi dari pengadilan) besok (Selasa) jam 09.00 WIB (sidangnya),” ucap Kasi intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin (22/12) lalu. (San)
