Yunan menuding ada oknum PPK berinisial D telah melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pemenang lelang dengan berupaya mencari-cari kesalahan. Padahal seharusya CV. S dengan penawaran sebesar Rp 7,1 miliar seharusnya keluar sebagai pemenang tender.
‘’Tapi ini upaya intimidasi dengan memerintahkan agar mengundurkan dari keikutsertaan lelang telah terjadi dengan ancaman akan di Black List,’’ kata dia.
Atas masalah ini, LSM BAN akan membuat laporan aduan (LAPDU) terkait dugaan pengkondisian proyek tersebut ke Kejari Kota Bandung sekaligus akan membuat surat tembusan kepada Kejaksaan Agung.
Baca Juga:Krisis Sampah Indonesia: Pendidikan Dini Jadi Kunci Solusi Jangka PanjangSemifinal LOTTE Bintang Muda Generasi Masa Depan 2025 berlangsung Sengit!
Berdasarkan Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 dan peraturan LKPP No. 17/2018 sudah sangat jelas bahwa yang berhak menentukan Blacklist perusahaan adalah Pihak APIP ( Inspektorat ) dan harus berdasarkan kajian pelanggarannya.
‘’Jadi untuk menetapkan perusahaan di Blacklist ada atau tidaknya pelanggaran adalah wewenang APIP ( Inspektorat ) bukan PPK,’’kata dia. (yan)
