Penyadapan Pinus Ilegal di Kareumbi Diduga Dibiarkan, FK3I Nilai BBKSDA Jabar Gagal Bertindak

Penyadapan Pinus Ilegal di Taman Buru Masigit Kareumbi Diduga Dibiarkan, FK3I Nilai BBKSDA Jabar Gagal Bertind
Tangkapan layar aktivitas penyadapan getah pohon pinus ilegal di Kawasan Konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi/ (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Alih fungsi lahan dan praktik penyadapan getah pohon pinus secara ilegal di Jawa Barat dinilai masih terus berlangsung tanpa penanganan yang tegas.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penyadapan ilegal di Kawasan Konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi, yang mencakup wilayah Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Garut.

Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) menilai aktivitas penyadapan getah pinus ilegal di kawasan konservasi tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diduga hampir satu dekade.

Baca Juga:Atmosfer GBLA Jadi Kunci, Bojan Hodak Minta Bobotoh Jaga Persib dari SanksiLawan Bhayangkara FC, Adam Alis Belum Tentu Comeback Meski Pulih dari Cedera

Ketua FK3I Pusat, Dedi Kurniawan, menyebut lemahnya pengawasan menjadi faktor utama maraknya aktivitas ilegal tersebut. Ia menilai Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Bahkan setelah kami melaporkan ke Gakkum, tidak ada tindakan tegas dan jelas,” ujar Dedi kepada Jabar Ekspres, Kamis (18/12).

Menurut Dedi, praktik penyadapan getah pinus ilegal tersebut hanya menguntungkan pengusaha getah. Sementara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) penyadap pinus justru tidak mendapatkan akses legal dari Kementerian Kehutanan selama bertahun-tahun, sehingga dimanfaatkan oleh para pengepul dan pengusaha.

“Setelah kami laporkan itu, dari BBKSDA Jabar ada dating ke para petani di sana. Mereka ke sana hanya menyampaikan jika aktivitas yang dilakukan selama ini ilgal,” terangnya.

Dedi menambahkan, masuknya banyak pengepul ke kawasan konservasi justru memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan antara para penyadap dan pihak pendamping KTH.

“Persoalan utamanya adalah regulasi yang tidak diimplementasikan dengan baik, dan khawatir akan terjadinya penguasan oknum Kementerian Kehutanan turut bermain, jika tidak melibatkan secara resmi stakeholder independent,” jelasnya.

Ia juga menilai peran pemerintah desa sebagai pemangku wilayah belum cukup kuat dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat.

Baca Juga:Guncang Bursa Transfer Liga 1, Maarten Paes Dikabarkan Dipinjam Persib BandungPersib Siap Bangkit Hadapi Bhayangkara FC, Bobotoh Jadi Kunci Motivasi

“FK3I tak pernah persoalkan skema pemanfaatan secara lestari, baik itu getah atau HHBK (Hasil Hutan Bahan Kayu) atau skema lain,” bebernya.

Namun demikian, Dedi menekankan bahwa pemanfaatan tersebut harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan kelestarian kawasan.

Berdasarkan pantauan FK3I di lapangan, kesadaran masyarakat dinilai masih rendah akibat kuatnya pengaruh provokasi dari pengepul dan pengusaha getah.

0 Komentar