JABAR EKPSRES – Pemerintah Kota Cimahi kembali menertibkan bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan merusak fungsi lingkungan.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, dua bangunan tambahan yang berdiri di atas badan Sungai Cisangkan dibongkar di kawasan Perumahan Nusa Cisangkan Permai RT 05 RW 03, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (17/12/2025).
Pembongkaran ini menyasar dua rumah milik warga bernama Usep dan Maman. Meski bangunan induk rumah dinyatakan legal, namun bangunan tambahan berupa garasi dan ruang tamu diketahui berdiri tepat di atas badan sungai.
Baca Juga:Guncang Bursa Transfer Liga 1, Maarten Paes Dikabarkan Dipinjam Persib BandungPersib Siap Bangkit Hadapi Bhayangkara FC, Bobotoh Jadi Kunci Motivasi
Kondisi tersebut dinilai melanggar peraturan daerah serta berpotensi mengganggu fungsi ekologis sungai, terutama dalam mengantisipasi banjir dan kerusakan lingkungan.
Langkah penertiban ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang dilakukan sehari sebelumnya, Selasa (16/12/2025), di kawasan Cibaligo, Kelurahan Cigugur Tengah.
Pemkot Cimahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, dan Polri membongkar dua bangunan liar yang berdiri di atas saluran air.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Sugeng, menjelaskan bahwa penertiban bangunan di atas badan sungai dilakukan secara bertahap dan telah melalui prosedur panjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini ada dua bangunan yang dibongkar, atas nama Pak Usep dan Pak Maman. Sebelumnya sudah disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi bahwa total ada 10 bangunan yang masuk rencana pembongkaran. Namun, yang sudah memiliki surat keputusan (SK) baru empat bangunan. Dua kemarin di Cibaligo, dan dua hari ini di Padasuka,” ujar Sugeng saat ditemui Jabar Ekspres di lokasi.
Sugeng menambahkan, dari total tersebut masih terdapat enam bangunan lain yang akan ditertibkan. Lokasinya berada di wilayah Cimahi Utara, tepatnya di kawasan Citeureup.
“Masih ada enam lagi yang akan kita tindaklanjuti. Kemungkinan besar berada di wilayah Cimahi Utara, di sekitar Citeureup,” katanya.
Baca Juga:Jejak Panjang Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Sosok di Balik Terbongkarnya Buron Interpol Penyelundup Sabu 2 TonWaspada! Jaga Perbatasan Indonesia–Timor Leste, demi Ketahanan Pangan Nasional!
Menanggapi anggapan bahwa bangunan yang dibongkar bukan rumah utama, Sugeng menegaskan bahwa pelanggaran tetap terjadi karena berdiri di atas badan sungai, meskipun hanya berupa bangunan tambahan.
