Dua Bangunan Liar di Sungai Cisangkan Dibongkar, Pemkot Cimahi Tegakkan Aturan Lingkungan

Satpol PP Kota Cimahi Kembali Bongkar Bangunan di Atas Badan Sungai Cisangkan
Pembongkaran Bangunan Diatas Bandan Sungai Cisangkan/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

“Anggaran penertiban ini dari APBD 2025. Kalau untuk Rusunawa, kemarin kita minta bantuan DPKP dan informasinya sementara digratiskan dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa penertiban bangunan liar di atas sungai merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengembalikan fungsi ekologis aliran sungai yang selama ini terganggu.

“Ini adalah upaya Pemkot Cimahi, terutama wali kota dan wakil wali kota, dalam menertibkan bangunan liar di atas selokan atau sungai yang tidak sesuai dengan peraturan daerah,” kata Hendra.

Baca Juga:Guncang Bursa Transfer Liga 1, Maarten Paes Dikabarkan Dipinjam Persib BandungPersib Siap Bangkit Hadapi Bhayangkara FC, Bobotoh Jadi Kunci Motivasi

Menurut Hendra, sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Cimahi telah menempuh langkah persuasif melalui sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan.

Total terdapat sekitar 16 titik bangunan liar di berbagai aliran sungai di Kota Cimahi yang masuk dalam rencana penertiban.

“Pembongkaran dilakukan secara bertahap. Kami berharap pemilik bangunan dapat membongkar sendiri bangunannya. Namun jika tidak, maka akan dilakukan pembongkaran oleh pemerintah,” tegasnya.

Hendra juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan, baik permanen maupun nonpermanen, di kawasan sepadan sungai.

Selain melanggar aturan, keberadaan bangunan tersebut berpotensi menimbulkan bencana lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

“Bagi warga yang terdampak dan tidak memiliki tempat tinggal, Pemkot Cimahi menyiapkan Rusunawa sebagai solusi. Namun yang terpenting, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak membangun di daerah aliran sungai,” pungkasnya. (Mong)

0 Komentar