Dua Bangunan Liar di Sungai Cisangkan Dibongkar, Pemkot Cimahi Tegakkan Aturan Lingkungan

Satpol PP Kota Cimahi Kembali Bongkar Bangunan di Atas Badan Sungai Cisangkan
Pembongkaran Bangunan Diatas Bandan Sungai Cisangkan/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

“Betul, yang dibongkar ini bukan rumah utamanya. Yang satu digunakan sebagai garasi, yang satu lagi sebagai ruang tamu. Tapi tetap saja itu bangunan di atas badan sungai dan jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Terkait perizinan, Sugeng memastikan tidak ada izin yang bisa diterbitkan untuk bangunan yang berdiri di atas aliran sungai. Menurutnya, sejak awal pembangunan, bangunan tambahan tersebut memang tidak mengantongi izin.

“Perizinannya jelas tidak ada dan memang tidak mungkin ada. Rumah utamanya legal, tapi bangunan tambahannya berdiri di atas badan sungai, itu yang jadi masalah,” jelas Sugeng.

Baca Juga:Guncang Bursa Transfer Liga 1, Maarten Paes Dikabarkan Dipinjam Persib BandungPersib Siap Bangkit Hadapi Bhayangkara FC, Bobotoh Jadi Kunci Motivasi

Dalam proses penertiban yang telah berlangsung selama dua hari berturut-turut, Sugeng menyebut tidak ada perlawanan dari warga. Seluruh kegiatan berjalan kondusif, dan warga yang terdampak dinilai kooperatif.

“Tidak ada perlawanan. Warga menyadari bahwa mereka memang salah karena membangun di atas badan sungai. Prosesnya juga panjang, sejak bulan Mei sudah ada sosialisasi, kemudian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga akhirnya diterbitkan SK pembongkaran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kesadaran warga menjadi faktor penting sehingga pembongkaran dapat dilakukan tanpa konflik. “Mereka sudah paham bahwa penggunaan badan sungai sebagai lokasi bangunan itu melanggar aturan,” imbuh Sugeng.

Terkait relokasi, Sugeng menjelaskan bahwa pada pembongkaran sebelumnya di Cibaligo, terdapat satu keluarga yang direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Cigugur Tengah.

“Yang direlokasi itu hanya keluarga Pak Udet. Karena di bangunan tersebut ditempati dua kepala keluarga, jadi secara kemanusiaan kita bantu relokasi ke Rusunawa,” jelasnya.

Untuk enam bangunan lain yang akan ditertibkan, Pemkot Cimahi masih membuka kemungkinan relokasi bagi warga yang benar-benar membutuhkan, dengan tetap berkoordinasi bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

“Kalau ada warga yang memang perlu direlokasi, nanti kita koordinasikan. Tapi sebagian bangunan di Citeureup itu hanya berupa dapur, bukan hunian utama,” katanya.

Baca Juga:Jejak Panjang Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Sosok di Balik Terbongkarnya Buron Interpol Penyelundup Sabu 2 TonWaspada! Jaga Perbatasan Indonesia–Timor Leste, demi Ketahanan Pangan Nasional!

Saat disinggung soal pembiayaan kegiatan penertiban. Sugeng menegaskan, anggaran pembongkaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2025. Sementara untuk penyediaan Rusunawa, pihaknya berkoordinasi dengan DPKP.

0 Komentar