Dugaan Diskriminasi Nilai, Disdik Bogor Panggil Pihak SDN Pajeleran 01

Disdik Kabupaten Bogor memanggil pihak SDN Pajeleran 01 Cibinong untuk klarifikasi dugaan les berbayar dan dis
Disdik Kabupaten Bogor memanggil pihak SDN Pajeleran 01 Cibinong untuk klarifikasi dugaan les berbayar dan diskriminasi nilai terhadap siswa. Pemanggilan dilakukan guna memastikan penanganan objektif serta perlindungan hak peserta didik. FOTO: Sandika
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menindaklanjuti dugaan praktik les berbayar serta perlakuan diskriminatif terhadap siswa di SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya perbedaan nilai antara siswa yang mengikuti les dan yang tidak.

Perwakilan Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Permana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua murid. Disdik akan segera memanggil kepala sekolah dan guru terkait untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga:Dorong Hilirisasi Gas Bumi, PGN Tingkatkan Pemanfaatan Jadi Produk Bernilai TinggiWacana Pilkada Lewat DPRD, Bupati Bandung Pilih Irit Bicara

“Kami akan memanggil pihak yang bersangkutan guna meminta klarifikasi agar diperoleh gambaran yang utuh dan berimbang,” ujar Iqbal, Selasa (16/12).

Iqbal menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan proporsional. Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan maupun kode etik pendidik, Disdik tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka pembinaan hingga penindakan akan dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait kegiatan tambahan belajar atau les, Iqbal menekankan bahwa les tidak boleh bersifat wajib maupun mengandung unsur paksaan. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dan persetujuan orang tua murid.

“Tambahan pembelajaran di lingkungan sekolah juga dapat dilaksanakan secara gratis oleh tenaga pendidik dengan memanfaatkan fasilitas negara, sepanjang sesuai ketentuan,” jelasnya.

Disdik juga menyoroti persoalan iuran atau uang kas kelas. Menurut Iqbal, iuran tidak boleh bersifat wajib dan tidak dapat dijadikan dasar perlakuan berbeda terhadap peserta didik.

“Setiap bentuk pengelompokan atau perlakuan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis kepada siswa bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan nilai-nilai pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga:Gunakan Metode Sling Load, Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener Meriah Petir Hantam Rumah di Cikalongwetan, Seorang Mahasiswa Terluka

Ia mengimbau seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor untuk menjaga profesionalisme serta membangun komunikasi yang baik dengan orang tua murid.

“Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan praktik pembelajaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah wali murid SDN Pajeleran 01 mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan terkait dugaan diskriminasi nilai yang terjadi di kelas IV. Mereka menilai terdapat perbedaan mencolok antara siswa yang mengikuti les dan yang tidak.

0 Komentar