Dishub Cimahi Pasang ETLE Baru di Jalan Gandawijaya, Anggaran Capai Rp1,29 Miliar

Dishub Cimahi Pasang ETLE Baru di Jalan Gandawijaya, Anggaran Capai Rp1,29 Miliar
Pemasangan ETLE oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Cimahi di Jalan Gandawijaya (Dok:Dishub Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya penegakan hukum lalu lintas di Kota Cimahi memasuki babak baru dengan dipasangnya perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Gandawijaya.

Langkah ini menjadi strategi pemerintah kota untuk merespons meningkatnya kebutuhan akan pengawasan lalu lintas yang lebih modern, efektif, dan akurat di jalur pusat kota yang kerap padat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,298 miliar untuk pembangunan instalasi ETLE tersebut.

Baca Juga:Menanti Sanksi AFC, Persib Dipastikan Tanpa Penonton di Babak 16 Besar ACL Two?Ruang Ganti Makin Solid, Ramon Tanque Buktikan Diri di Momen Penting

Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, menjelaskan bahwa pemasangan perangkat tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antara Dishub dan Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi.

“Tahun ini kami memasang 1 titik ETLE dengan lokasi pemasangan Jalan Gandawijaya. Anggarannya Rp1,298 miliar,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Jum’at (12/12/2025).

Ia menjelaskan, kerja sama ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas demi mewujudkan kelancaran dan keselamatan di jalan-jalan utama kota.

Pemanfaatan teknologi berbasis kamera ini, lanjutnya, memungkinkan proses penegakan hukum berjalan lebih sistematis dan minim interaksi langsung.

ETLE, atau sering disebut sebagai e-tilang, mengoperasikan sistem penegakan hukum yang menggantikan metode tilang manual.

Seluruh pelanggaran yang terekam kamera akan diproses secara digital, diverifikasi otomatis melalui basis data, lalu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Pemasangan perangkat ETLE dilaksanakan oleh Dishub dan dioperasikan oleh kepolisian. Iya ini sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas dan untuk meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” kata Endang.

Baca Juga:Kota Banjar Raih Pinunjul Award 2025 untuk Pengendalian Inflasi, Dua Tahun Berturut-turutHujan Deras Robohkan Pohon di Depan Kantor Jabar Ekspres, Pengendara Selamat

Sanksi akan diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran pun cukup beragam.

“Jenis pelanggarannya itu tidak mematuhi aturan berkendara dan berlalu lintas seperti tidak memakai helm, berbonceng 3, tidak memakai sabuk di mobil, mengendara sambil memainkan ponsel,” jelas Endang.

“Untuk sanksi ranahnya ada di kepolisian. Nanti kepolisiaan yang akan memberikan sanksi,” sambungnya.

Endang menambahkan, lokasi pemasangan ETLE di Jalan Gandawijaya dipilih karena kawasan tersebut merupakan akses vital dengan tingkat kepadatan yang tinggi, terutama pada waktu-waktu sibuk.

“Jalan tersebut merupakan jalur utama yang dilewati pengendara di Kota Cimahi. Harapannya tentu saja pengendara semakin tertib dalam berlalulintas,” bebernya.

0 Komentar