Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Bandung Erwin dan Randiana Belum Ditahan, Ini Kata Kejari!

Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Bandung Erwin dan Randiana Belum Ditahan, Ini Kata Kejari!
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) memberi keterangan pada siaran pers pengembangan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintah daerah Kota Bandung tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (10/12). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” ucapnya.

Maka dari itu atas perbuatannya, Irfan menuturkan kedua tersangka terancam dikenakan Pasal Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (San)

0 Komentar