Masuki Tahap Akhir Penetapan, SK PPPK Paruh Waktu Ciamis Akan Diserahkan Desember Ini

Masuki Tahap Akhir Penetapan, SK PPPK Paruh Waktu Ciamis Akan Diserahkan Desember Ini
Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Dok. Jabar Ekspres
0 Komentar

Di tengah antusiasme menunggu SK, Ai Rusli kembali menegaskan prinsip penting dalam proses ini. Pertama, proses penataan tidak boleh berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Tenaga non-ASN yang belum atau tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu akan tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan daerah.

Kedua, ia mengingatkan dengan tegas bahwa seluruh proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini tidak dipungut biaya sama sekali. “Kami ingatkan, peserta, keluarga, maupun pihak manapun dilarang keras memberikan imbalan dalam bentuk apapun. Semua berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (CEP)

0 Komentar