JABAR EKSPRES – Ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Ciamis kini berada dalam tahap akhir perjalanan menuju status kepegawaian yang lebih pasti.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilaksanakan pada bulan Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pengangkatan telah memasuki proses finalisasi.
Baca Juga:Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Bandung Tambah 7.550 PPPK Paruh WaktuPemkot Bogor Lantik 3.868 PPPK Paruh Waktu, Dedie: Fondasi Baru untuk Tingkatkan Layanan Publik
Ai Rusli menjelaskan bahwa langkah strategis ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi tersebut menggariskan bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN dilakukan melalui tiga jalur, yaitu pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pengadaan PPPK penuh waktu, dan pengadaan PPPK Paruh Waktu.
“Hingga saat ini, komitmen Pemkab Ciamis sudah diwujudkan dengan pengangkatan 4.039 orang sebagai PPPK penuh. Kini, kami fokus menyelesaikan skema paruh waktu sebagai bentuk pelaksanaan mandat pemerintah pusat secara menyeluruh,” jelas Ai Rusli, Kamis (11/12/2025).
Lebih lanjut, Ai Rusli merinci landasan operasional skema ini, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan kemampuan anggaran daerah. Skema ini dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN.
Meski berstatus paruh waktu, mereka tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Masa perjanjian kerjanya berlaku setiap tahun dan dapat diperpanjang, dengan potensi pengusulan menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 3.554 tenaga non-ASN di Ciamis telah mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Mereka adalah tenaga yang terdata dalam database BKN, telah bekerja minimal dua tahun secara berkelanjutan di instansi pemerintah daerah, dan pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya namun tidak memperoleh formasi.
Baca Juga:Perkuat Layanan Publik, KBB Angkat 5.812 PPPK Paruh WaktuLantik PPPK Paruh Waktu, Bupati Sebut Kabupaten Bogor Terbanyak se-Indonesia
“Saat ini, proses telah memasuki fase akhir, yaitu penyelesaian administratif perjanjian kerja dan pencetakan Surat Keputusan. Seluruhnya mengacu pada Surat BKN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” papar Ai Rusli.
