Macron Dorong Aturan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Sebelum 2027

Macron Dorong Aturan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Sebelum 2027
Ilustrasi (SUMBER FOTO: Freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Rabu mengumumkan tekadnya untuk menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15–16 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada 2027. Kebijakan ini dirancang mengikuti langkah Australia yang telah lebih dulu menetapkan batas usia minimum.

Pada awal Juni, Macron sudah menyampaikan rencana serupa, menyatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah melarang akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun jika Uni Eropa tidak memberlakukan aturan bersama terkait hal tersebut.

“Kami akan mewajibkan verifikasi usia untuk semua media sosial, dan kami akan menetapkan usia minimal 15–16 tahun, dan kami akan menyatakan bahwa siapapun yang masih di bawah usia tersebut tak akan boleh mengakses media sosial,” ujar Macron seperti dikutip dari Le Figaro.

Baca Juga:Zelenskyy Ajukan Revisi Rencana Penyelesaian Konflik ke AS, Tekanan AS dan Sekutu MeningkatDijamin Irit! Ini 4 Motor Bebek Tangki Besar Terbaik di 2025

Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan RUU terkait aturan tersebut disahkan paling lambat sebelum masa jabatannya berakhir.

“Saya berkomitmen untuk memastikan pengesahan RUU tersebut dilakukan pada atau sebelum akhir masa jabat saya,” sambungnya.

Pemerintah Prancis berencana mengajukan rancangan undang-undang itu pada awal 2026 dan mendorong proses pengesahan agar berjalan cepat.

Sebelumnya, pada April, mantan Perdana Menteri Gabriel Attal sudah mengusulkan pelarangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun serta pembatasan akses malam hari bagi remaja yang lebih tua, sebagai bagian dari upaya besar melawan kecanduan internet.

Tren pembatasan akses media sosial bagi kelompok muda kini semakin meluas secara global. Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun, dan sejumlah negara lain, termasuk Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani—tengah mempertimbangkan kebijakan pembatasan usia serupa.*

SUMBER: ANTARA

0 Komentar