JABAR EKSPRES – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuka peluang karier besar bagi masyarakat Indonesia lewat rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.
Kesempatan ini terbuka untuk lulusan S1 semua jurusan, sehingga menjadi salah satu rekrutmen pemerintah paling inklusif pada tahun ini.
Pembukaan formasi ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1203 Tahun 2025, yang menegaskan kebutuhan tenaga profesional untuk memperkuat fungsi dan layanan BGN di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Manfaatkan Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025, Berikut SyaratnyaViral Pria Tak Dikenal Teriak ‘Kiamat’ Pakai Toa Masjid, Warga Terkejut
Formasi PPPK BGN 2025: Total 32.000 Kuota
Untuk tahun ini, BGN menyediakan 32.000 formasi, terdiri dari:
Formasi Khusus – 31.250 Kuota
• Penata Layanan Operasional
Kualifikasi: S1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan
Formasi Umum – 750 Kuota
• Penata Layanan Operasional
Kualifikasi: S1 Ilmu Gizi, D-IV Gizi dan Dietetika, S1 Akuntansi, D-IV Akuntansi
• Pengelola Layanan Operasional
Kualifikasi: D-III Akuntansi
Formasi yang luas ini menunjukkan komitmen BGN dalam memperkuat layanan nasional terkait pemenuhan gizi masyarakat.
Syarat Umum PPPK Badan Gizi Nasional 2025
Pelamar wajib memenuhi persyaratan berikut:
Persyaratan Administratif & Kewarganegaraan
• WNI yang taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
• Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
• Tidak pernah dipidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
• Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi BKN.
• Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun.
• Tidak menjadi anggota TNI, Polri, PNS, atau siswa sekolah kedinasan.
• Tidak menjadi pengurus maupun anggota partai politik.
• Tidak terlibat organisasi terlarang.
Persyaratan Kesehatan & Integritas
• Sehat jasmani/rohani (dibuktikan surat dokter pemerintah).
• Bebas narkoba dengan surat resmi rumah sakit pemerintah.
• Tidak pernah mengunggah konten hoaks, radikalisme, pornografi, atau provokasi.
Persyaratan Pendidikan
• Lulusan:
S1 / D-IV / D-III dalam negeri
Lulusan luar negeri dengan syarat penyetaraan ijazah dan konversi IPK
Ketentuan Lain:
• Hanya boleh mendaftar 1 instansi & 1 formasi dalam tahun anggaran ini.
• Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Baca Juga:OJK Jawa Barat Memperkuat Akses Keuangan Bagi UMKM Kabupaten GarutTelkom Akses Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera
• Pelamar formasi umum dengan pengalaman kerja wajib melampirkan bukti pengalaman.
• Pelamar formasi khusus wajib melampirkan sertifikat pemerintah terkait.
