JABAR EKSPRES – Momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 diwarnai aksi nyata pemulihan aset negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Institusi penegak hukum itu secara resmi menyetorkan uang pengganti senilai Rp1.868.025.000 ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar.
Dana sebesar itu merupakan hasil penyelamatan dari tindak pidana korupsi pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar untuk periode tahun 2017 hingga 2021.
Baca Juga:Kembangkan Sektor Wisata Lokal, Pemkot Banjar Kebut Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah Pemkot Banjar Gelar Lelang Online, Siap Lepas 8 Tower dan Kendaraan Dinas Usang
Dana yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 26 November 2025, Terdakwa Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta. Lebih dari itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp131.750.000.
Uang pengganti ini merupakan bagian dari total uang titipan sebesar Rp1.868.025.000 yang telah dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum, yang selanjutnya seluruhnya dirampas untuk negara.
Dalam putusan terkait lainnya, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg yang juga dibacakan pada 26 November 2025, Terdakwa Ir. Hj. Rachmawati, M.P. juga dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan dana hampir dua miliar rupiah ini merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan asset recovery atau pemulihan aset, yang menjadi fokus penting dalam pemberantasan korupsi modern.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam memberantas tindak pidana korupsi. Upaya kami tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi sangat ditekankan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Fakhri, S.H., M.H., bersama Tim Bidang Tindak Pidana Khusus.
