Sekretaris Desa Jayamekar, M. Mulyono, menyoroti akar masalah yang lebih dalam tata ruang. RTRW KBB menetapkan Jayamekar sebagai kawasan pengembangan permukiman, mendorong lonjakan pembangunan sejak 1990-an.
Dari desa agraris, Jayamekar berubah menjadi kawasan urban baru, lengkap dengan pergeseran struktur sosial dan masuknya investasi skala besar. Lebih dari 10 kompleks perumahan telah berdiri, menempatkan desa ini dalam posisi dilematis pembangunan didorong oleh kebijakan, tetapi daya dukung ekologis bukit terus tergerus.
10 kompleks perumahan telah berdiri di Jayamekar, mulai dari Bina Karya, Citra Padalarang Indah (1995), Bentang Padalarang Regency, hingga Permata.
Baca Juga:Cegah Kerusakan Alam di Jawa Barat, Legislator Dukung Penghentian Sementara Izin PerumahanGubernur Jabar Instruksikan Hentikan Izin Perumahan, Bupati Bandung Langsung Tindaklanjuti
Kondisi ini menempatkan Jayamekar dalam persimpangan pelik di satu sisi pembangunan permukiman didorong oleh RTRW, di sisi lain keberlanjutan ekologis perbukitan justru terancam
“Sebenarnya saya lebih melihat kepada rencana tata ruang wilayah di Bandung Barat,” ujarnya.
Dengan luas sekitar 4.700 hektare, Jayamekar yang dulu mengandalkan pertanian palawija kini berubah cepat sejak gelombang investasi properti masuk. Perubahan ini bahkan menggeser struktur sosial masyarakat.
“Ada perubahan status sosial di masyarakat. Urbanisasi masyarakat kota pindah ke desa,” kata Mulyono.
Kasus The Emeralda Resort memperkuat urgensi revisi RTRW. Tanpa pembaruan yang berbasis risiko bencana, pembangunan akan terus naik ke wilayah perbukitan menambah daftar ancaman bagi masyarakat hilir.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menginventarisir izin-izin pembangunan perumahan yang berlokasi di kawasan rawan bencana alam, sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Barat.
“Tentu kita lagi proses inventarisir (pendataan) mana yang sudah ada perizinan atau belum. Mana yang melanggar tata ruang dan berada di zona merah rawan bencana. Itu nanti kita akan cek,” kata Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail saat ditemui di Padalarang, belum lama ini.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Keluarkan SE, Hentikan Sementara Izin Perumahan di Bandung RayaPemkot Dukung Penuh Moratorium Perumahan, Pengamat: Ini Momentum Pembenahan Tata Ruang
Adapun implementasi kebijakan dalam SE tersebut mencakup evaluasi ulang pembangunan di kawasan rawan bencana yang dikategorikan wilayah terlarang atau tidak sesuai peruntukan tata ruang Kabupaten/Kota.
Kemudian penghentian sementara penerbitan izin, dan peningkatan pengawasan teknis terhadap kegiatan pembangunan. Kebijakan ini sebagai langkah pengendalian pembangunan dan upaya menjaga keselamatan lingkungan.
