Proses pendaftaran PPPK BGN Tahap 2 memerlukan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, diantaranya:
1. Persiapan Dokumen Awal
Pastikan memenuhi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dokumen wajib dipindai dalam format digital dengan kualitas yang jernih dan dapat dibaca. Ukuran file harus sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam portal pendaftaran. Pastikan hasil pindaian menampilkan seluruh halaman dokumen tanpa ada bagian yang terpotong atau buram.
Untuk dokumen identitas, kamu wajib mengunggah KTP elektronik yang masih berlaku. Jika KTP hilang atau rusak, bisa digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti KTP-el atau Surat Keterangan Perekaman Data dari Disdukcapil setempat yang masih berlaku.
Baca Juga:Disebut SCAM, Aplikasi AMG Pantheon Malah Buka Kantor Cabang Baru di Madiun Waspada, 5 Wilayah ini Potensi Hujan Ekstrem Desember Hingga Januari 2026
Surat lamaran harus diketik rapi menggunakan komputer dan ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta. Jangan lupa bubuhkan e-meterai atau meterai tempel senilai Rp10.000 dan tanda tangan kamu.
2. Surat Pernyataan Wajib
Ada beberapa surat pernyataan yang harus kamu siapkan, masing-masing dengan meterai Rp10.000:
– Surat pernyataan 5 poin yang mencakup komitmen kamu sebagai calon PPPK- Surat pernyataan mengikuti seleksi di lingkungan Badan Gizi Nasional- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak- Surat pernyataan kesediaan penempatan di seluruh wilayah Indonesia
Semua surat pernyataan ini harus diketik rapi, ditandatangani secara asli, dan diberi meterai sesuai ketentuan. Format lengkap surat pernyataan biasanya tersedia di portal pendaftaran atau website resmi BGN.
3. Dokumen Pendidikan dan Akademik
Unggah ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. Bagi lulusan S-1, D-IV, atau D-III, pastikan ijazah yang diunggah bukan draf, konsep, atau legalisir, melainkan ijazah asli berwarna dan terbaca jelas.
Khusus lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan. Dokumen penyetaraan ini harus digabungkan menjadi satu file dengan ijazah dalam format PDF.
Transkrip nilai juga wajib diunggah dalam bentuk asli yang menampilkan seluruh halaman. Jika transkrip hilang, kamu bisa menggunakan Surat Keterangan Pengganti dari perguruan tinggi asal.
4. Dokumen Akreditasi dan Verifikasi
Baca Juga:Update Terbaru Info CPNS 2026, Cek Jadwal, Formasi dan Syaratnya di SiniMayat Bergelimpangan Bau Busuk Menyengat, Kondisi Aceh Tamiang Mencekam, Netizen Sebut Mirip Kota Zombie
Siapkan sertifikat atau tangkapan layar akreditasi perguruan tinggi dan program studi pada saat kelulusan kamu. Dokumen ini bisa diunduh melalui website resmi BAN-PT.
