JABAR EKSPRES – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis membeberkan sejumlah capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun ini. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Ciamis, Nova Fuspitasari, lembaga itu menunjukkan peningkatan efektivitas penindakan.
Pada tahap penyidikan, fokus Kejari Ciamis tertuju pada sejumlah kasus strategis yang menyentuh bidang pendidikan, infrastruktur, dan perumahan rakyat.
Kasus yang sedang ditangani Kejari Ciamis antara lain dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023, penyimpangan dalam pekerjaan Revitalisasi Situ Panjalu di UPTD SDA Citanduy tahun 2023, serta dugaan korupsi dalam penyaluran Fasilitas Pembiayaan Rumah Bersubsidi (KPR Sejahtera) di sebuah bank plat merah KC Pangandaran tahun 2022.
Baca Juga:Kejari Ciamis Pastikan Kasus Korupsi SMKN 1 Cijeungjing Segera Masuk Tahap PersidanganEks Sekdes Sukaresik Korupsi Dana Desa Rp706 Juta untuk Trading, Kejari Ciamis: Sidangnya Pekan Depan
Sementara itu, di meja penuntutan, selain melanjutkan penuntutan kasus SMKN 1 Cijeungjing, Kejari Ciamis juga menangani dua kasus lain yang telah rampung penyidikannya.
Kasus tersebut meliputi dugaan penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman periode 2021-2023, serta perkara pengelolaan keuangan Desa Sukaresik, Pangandaran, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022.
Tidak berhenti pada hukuman pidana, Kejari Ciamis juga tegas dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua kasus yang telah dieksekusi melibatkan terpidana Rahmat Sunendar, untuk kasus penyalahgunaan kewenangan pengelolaan dana desa, dan Zulfikar Joesoef untuk kasus penyimpangan fasilitas dana bergulir BLU P3H Kementerian LHK sebesar Rp56,3 miliar.
Upaya pemulihan kerugian keuangan negara menjadi prioritas berikutnya. Untuk itu, Kejari Ciamis bersiap melaksanakan pelelangan sejumlah aset rampasan.
Aset yang akan dilelang antara lain tanah dan bangunan pabrik Wood Pellet PT Rona Niaga Raya di Cimaragas seluas kurang lebih 2 hektar, dua bidang tanah beserta bangunan di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, serta berbagai benda bergerak bernilai ekonomis lainnya.
“Capaian ini menggambarkan bagaimana Kejaksaan Negeri Ciamis serius dalam melaksanakan proses penegakan hukum yang berjalan secara konsisten dan terukur, mulai dari tahap awal pengumpulan data hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Nova Fuspitasari melalui keterangan resminya, Selasa (9/12/2025).
