JABAR EKSPRES – Sebagaimana SK PNS, SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa digadai. Beberapa bank seperti bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI menerima SK PPPK sebagai jaminan pinjaman.
SK kepegawaian merupakan surat yang berisikan keputusan mengenai pengangkatan seseorang sebagai pegawai di instansi tertentu. SK kepegawaian diberikan kepada pegawai yang telah lolos seleksi.
Secara umum, SK kepegawaian berisi data diri, tanggung jawab, target kinerja, masa kontrak, nominal gaji pokok, dan tunjangan yang diterima. Beberapa himpunan bank negara (Himbara) menerima gadai SK PPPK.
Baca Juga:Cara Daftar PPPK BGN 2025 Lewat SSCASN Lengkap dengan Syarat dan AlurnyaBank yang Menerima Gadai SK PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Syaratnya
Bagi anda yang sudah diangkat menjadi PNS atau PPPK dan ingin menggadaikan SK PPPK ke bank, berikut syarat dan cara gadaikan SK PPPK di bank.
Syarat Gadaikan SK PPPK di Bank
Masing-masing bank memiliki aturan tersendiri terkait sistem gadai SK PPPK. Bagi anda yang berniat menggadaikan SK PPPK, cermati persyaratan berikut agar pinjaman anda disetujui.
• SK Pengangkatan PPPK atau PNS.
• Pas foto nasabah.
• Formulir aplikasi atau pengajuan kredit.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
• Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
• Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu.
• Bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu.
• Dokumen lain yang disyaratkan oleh bank.
Catatan: Syarat di atas merupakan syarat umum untuk gadaikan SK PPPK. Beberapa bank mungkin akan meminta syarat tambahan terkait beberapa hal seperti nominal gaji kotor/bersih, riwayat kredit, dan lainnya.
Cara Gadai SK PPPK di Bank
Meski dapat digadai di beberapa bank, perlu diperhatikan jika masing-masing bank memiliki regulasi tersendiri terkait proses pengajuan gadai menggunakan jaminan SK PPPK.
Cara Gadai SK PPPK di BRI
Bank Republik Indonesia (BRI) memiliki produk pinjaman bernama Kredit Tanpa Agunan (KTA). Produk ini bisa digunakan bagi yang ingin menggadaikan SK PPPK. BRI memberi masa tenor hingga 15 tahun atau sampai masa penisun. Berikut cara gadaikan SK PPPK di BRI.
