JABAR EKSPRES – Bagi para guru lulusan PPG Guru Tertentu tahun 2025, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah hal yang sangat penting. Tanpa NUPTK, proses mendapatkan NRG, SKTP, hingga pencairan TPG bisa terhambat. Banyak kasus guru yang sudah lulus PPG tetapi tidak bisa cair TPG pada tahun berikutnya hanya karena belum memiliki NUPTK.
NUPTK adalah identitas resmi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Nomor ini menjadi kunci utama dalam proses verifikasi data di sistem Kemendikbud, termasuk Dapodik.
NUPTK diperlukan agar guru bisa melanjutkan proses berikutnya:
Alur Mendapatkan TPG
1. Lulus PPG
2. Menerima sertifikat pendidik (serdik)
3. Memiliki NUPTK
4. Terbit NRG
5. Data di Info GTK valid (terpenuhi 24 JP)
6. Terbit SKTP
7. TPG cair
Baca Juga:Viral! Begini Cara Mebuat Laporan Musik Tahunan Spotify Wrapped 2025BRI Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan atas Inisiatif Holding Ultra Mikro
Artinya, meski Anda sudah lulus PPG dan memiliki serdik, tanpa NUPTK tahap berikutnya tidak dapat diproses.
Proses ini tidak memakan waktu lama. Umumnya, NUPTK diterbitkan dalam waktu sekitar satu minggu setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.
Syarat Calon Penerima NUPTK 2025
Mengacu pada informasi resmi dari Instagram @pustekkom_kemdikbud, berikut kriteria guru yang bisa mengajukan NUPTK:
1. Terdata aktif sebagai PTK di Dapodik
2. Belum memiliki NUPTK
3. Bertugas di sekolah yang memiliki NPSN
4. NIK dan data PTK sudah valid di laman verval PTK (valid dukcapil)
5. Berkas persyaratan diunggah melalui laman: vervalptk.kemdikbud.go.id
6. Memiliki ijazah terakhir sesuai bidang tugas
7. Memiliki SK pengangkatan atau penugasan yang sesuai (negeri/swasta)
Cara Mengajukan NUPTK Secara Online (Terbaru 2025)
Pastikan seluruh berkas telah disiapkan dalam bentuk PDF, seperti KTP, ijazah, SK pengangkatan, dan dokumen lain yang diperlukan. Setelah itu, lakukan langkah-langkah berikut:
Langkah Pengajuan NUPTK:
1. Buka situs vervalptk.data.kemendikbud.go.id
2. Login menggunakan akun yang Anda miliki (akun PTK atau operator sekolah)
3. Unggah semua file persyaratan dengan benar
4. Tunggu proses verifikasi
5. Verifikasi dilakukan berlapis oleh:
- Kepala sekolah
- Ketua yayasan / Dinas Pendidikan
- Pusdatin Kemendikbud Ristek
6. Jika berkas tidak lengkap atau tidak sesuai, pengajuan akan ditolak (dikembalikan)
7. Apabila semua berkas sudah sesuai, pengajuan akan di-approve
