JABAR EKSPRES – Setelah lebih dari empat tahun menghindari hukum, terpidana kasus kekerasan seksual akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menangkap terpidana Elsa pada Kamis, 4 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pabrik tahu di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tempat Elsa bekerja dan bersembunyi.
Baca Juga:Dua Anak Perempuan di Bogor Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tirinya, Polisi: Terjadi Sejak 2023Kasus Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes di Soreang Bandung, Pelaku Dinilai Wajib Dihukum Mati
Pelaku yang telah berstatus dewasa ini berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan dan pengawasan intensif oleh tim gabungan.
“Penangkapan ini merupakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ditangkap, kondisi berjalan lancar, aman, dan terkendali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, melalui Kepala Seksi Intelijen, Akhamad Fakhri.
Kasus yang melibatkan Elsa bermula dari putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bjr tanggal 4 Agustus 2021.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan Elsa, yang saat berperkara masih berstatus anak, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Kepada Anak Agar Melakukan Persetubuhan Dengannya’.
Amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, ditambah pelatihan kerja selama enam bulan.
Namun, setelah putusan dijatuhkan, Elsa justru melarikan diri dan menghilang dari radar hukum selama lebih dari empat tahun.
Upaya penangkapan baru berhasil setelah tim intelijen melakukan pendalaman informasi dan penyergapan di tempat kerjanya.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes di Soreang Bandung, Pelaku Dinilai Wajib Dihukum MatiTak Nyalakan Sein, Berujung Maut: Akademisi Bedah Faktor Psikologis di Balik Kekerasan Remaja
“Setelah berhasil diamankan, kami segera membawa Elsa ke LPKA Bandung untuk segera dilakukan proses eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Banjar,” kata Akhmad Fakhri.
Ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan setiap putusan pengadilan.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para buronan. Hukum tetap akan menemukan mereka, meski membutuhkan waktu bertahun-tahun,” ujarnya.
Kasus ini juga menyoroti peralihan status terpidana dari anak menjadi dewasa selama masa buron.
“Meski perkara awalnya ditangani dalam sistem peradilan pidana anak, eksekusi kini dilakukan terhadap yang bersangkutan (Elsa,Red) sebagai orang dewasa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (CEP)
