Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp13.000, Ini Detailnya

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp13.000, Ini Detailnya
Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp13.000, Ini Detailnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas Antam kembali mengalami pergerakan pada perdagangan Rabu.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk tercatat turun Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.425.000 menjadi Rp2.412.000 per gram.

Penurunan ini menandai koreksi harian setelah beberapa waktu emas bergerak stabil mengikuti dinamika pasar global.

Baca Juga:Chanaya Village Hadirkan Enchanted Forest: Liburan Fantasi Penyihir di Akhir TahunTelkomGroup Bersama Pemerintah Percepat Pemulihan Layanan Pasca Bencana Sumatra

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali yang ditawarkan Antam juga ikut terkoreksi.

Harga buyback turun ke posisi Rp2.273.000 per gram, yang berlaku untuk transaksi emas bersertifikat resmi Logam Mulia.

Harga buyback ini biasanya menjadi acuan bagi investor yang ingin menjual emas mereka kembali ke Antam.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Harga emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut daftar harga lengkap per Rabu:

• 0,5 gram: Rp1.256.000

• 1 gram: Rp2.412.000

• 2 gram: Rp4.764.000

• 3 gram: Rp7.121.000

• 5 gram: Rp11.835.000

• 10 gram: Rp23.615.000

• 25 gram: Rp58.912.000

• 50 gram: Rp117.745.000

• 100 gram: Rp235.412.000

• 250 gram: Rp588.265.000

• 500 gram: Rp1.176.320.000

• 1.000 gram (1 kg): Rp2.352.600.000

Harga-harga tersebut mengikuti pembaruan resmi dari Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar internasional, nilai tukar rupiah, serta permintaan di dalam negeri.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Setiap transaksi emas batangan di Antam dikenakan potongan pajak sesuai aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, nasabah dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan berikut:

• Pemegang NPWP: 0,45%

• Non-NPWP: 0,9%

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp10.000 Awal Bulan, Selasa 2 Desember 2025Update KUR BRI Desember 2025: Plafon Rp1–100 Juta, Cicilan Mulai Rp33 Ribu per Hari

Setiap pembelian juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 juga tetap dikenakan apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Ketentuannya yaitu:

• Pemegang NPWP: 1,5%

• Non-NPWP: 3%

Potongan PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

0 Komentar