JABAR EKSPRES – Memasuki awal bulan Desember, harga emas batangan Antam kembali menunjukkan tren kenaikan.
Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, Selasa (2/12/2025), harga emas Antam naik Rp10.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.415.000 menjadi Rp2.425.000 per gram.
Kenaikan ini menambah optimisme investor yang tengah mencari aset lindung nilai (safe haven) di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
Baca Juga:Update KUR BRI Desember 2025: Plafon Rp1–100 Juta, Cicilan Mulai Rp33 Ribu per HariDownload PDF Kalender 2026 Gratis, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Selain harga jual (harga beli konsumen), harga buyback atau harga jual kembali ke PT Antam Tbk juga mengalami peningkatan.
Buyback naik ke level Rp2.286.000 per gram, sehingga investor yang berencana menjual emas dapat menikmati nilai jual yang lebih tinggi dibanding periode sebelumnya.
Kenaikan Harga Emas Awal Bulan
Pergerakan harga emas Antam pada awal Desember 2025 menjadi sorotan karena terjadi di tengah meningkatnya permintaan emas jelang akhir tahun.
Lonjakan Rp10.000 per gram ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap emas batangan masih tinggi sebagai instrumen investasi jangka panjang.
PT Antam Tbk tetap menyediakan emas batangan dengan berbagai pilihan gramasi, mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Dengan variasi yang lengkap, investor dapat menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan, baik untuk investasi rutin maupun perencanaan keuangan jangka panjang.
Daftar Harga Emas Antam 2 Desember 2025
Berikut daftar harga emas Antam per pecahan yang tercatat pada Selasa, 2 Desember 2025:
0,5 gram: Rp1.262.500
1 gram: Rp2.425.000
2 gram: Rp4.790.000
3 gram: Rp7.160.000
5 gram: Rp11.900.000
10 gram: Rp23.745.000
25 gram: Rp59.237.000
50 gram: Rp118.395.000
100 gram: Rp236.712.000
250 gram: Rp591.515.000
500 gram: Rp1.182.820.000
1.000 gram: Rp2.365.600.000
Baca Juga:Rayakan 13 Tahun Hubungkan Timor Leste, Telkomcel Gelar Telkomcel Connect5 Rekomendasi Parfum Wanita Lokal Tahan Lama, Bikin Doi Makin Betah
Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas dunia dan kebijakan dari Logam Mulia Antam.
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Berikut rincian aturan pajak yang berlaku:
1. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika investor menjual emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebagai berikut:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak buyback ini dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, jumlah yang diterima penjual sudah otomatis dikurangi sesuai tarif pajak yang berlaku.
