Bupati Bandung Minta Pemerintah Pusat Blokir Seluruh Situs Judi Online

Bupati Bandung Minta Pemerintah Pusat Blokir Seluruh Situs Judi Online
Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menyoroti maraknya korban judi online di wilayahnya. Ia menegaskan, tidak ada satu pun warga yang menjadi kaya karena judi, justru sebaliknya, banyak keluarga yang mengalami kerugian ekonomi serta tekanan sosial akibat perilaku tersebut.

“Tidak ada orang yang menjadi kaya raya karena judi. Harta akan habis perlahan dan berdampak pada perekonomian keluarga,” kata Kang DS sapaan akrabnya, Rabu (3/12/2025).

Kang DS menyebut Pemkab Bandung terus mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online. Namun, menurutnya, imbauan saja tidak cukup selama situs-situs perjudian masih bisa diakses dengan mudah.

Baca Juga:150 Hektare Lahan Gundul, Bupati Bandung Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Perusakan Kebun Teh Pangalengan Bupati Bandung Minta 309 Kepala Sekolah Yang dilantik Ikut Serta Sukseskan Program MBG

“Kami pemerintah daerah hanya bisa mengimbau warga jangan bermain judi online. Namun kami tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau memblokir situsnya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kewenangan pemblokiran situs sepenuhnya berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat bertindak lebih tegas dan cepat dalam memberantas akses perjudian daring.

Menurut Kang DS, kementrian sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah besar, termasuk memblokir jutaan konten dan situs. Berdasarkan data kementerian tersebut, hingga 2 November 2025 sudah 2.458.934 situs dan konten judi online ditutup, termasuk lebih dari satu juta situs dan ratusan ribu konten di media sosial.

Selain pemblokiran, kementerian juga menggandeng platform seperti Google dan YouTube untuk menekan iklan judi yang melanggar aturan.

Pemerintah juga mengajukan pemblokiran ratusan akun e-wallet serta ribuan rekening bank yang diduga terkait aktivitas perjudian kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Kang DS menilai pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online merupakan langkah signifikan. Satgas tersebut disebut berhasil menurunkan tingkat akses masyarakat hingga 50 persen dan menekan total nilai deposit judi menjadi Rp34,49 triliun.

Namun, ia menegaskan masih diperlukan tindakan lebih kuat, terutama setelah munculnya sejumlah kasus tragis di Kabupaten Bandung yang dipicu judi online.

Baca Juga:Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Usaha yang Abaikan Kewajiban Hibah Lahan 10 Persen untuk Penampungan AirBelajar dari Kasus Rizki, Bupati Bandung Minta Warga Waspada Tawaran Kerja Ilegal

“Dampak judi online bukan hanya merusak ekonomi rumah tangga, tetapi juga memunculkan risiko sosial besar. Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat segera menghapus dan memblokir seluruh situs judi online agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban,” pungkasnya.

0 Komentar