“Tidak pernah ada audit menyeluruh dari pemerintah. Pengawasan ke PTPN sangat lemah, sehingga praktik alih fungsi lahan seperti ini terus terjadi tanpa diketahui,” jelasnya.
Menurutnya, seharusnya ketika HGU habis, PTPN memilih mengajukan perpanjangan atau mengembalikan lahan kepada negara, bukan menyewakannya kepada perusahaan dan kelompok pemodal.
Walhi pun mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan serius terhadap kasus ini.
Baca Juga:Kota Penuh Flyover Dinilai Gagal Atasi Kemacetan, Bandung Hadapi Masa Depan Mobilitas yang SuramPerda Bantuan Hukum Disahkan, Warga Kurang Mampu di Bandung Barat Tak Lagi Hadapi Perkara Sendirian
“Dalang utamanya kuat diduga oknum PTPN sendiri. Pemerintah harus turun melakukan audit HGU dan menindak tegas pelaku alih fungsi lahan,” kata Wahyudin.
Ia memastikan Walhi akan terus mengawal kasus ini, termasuk mendorong pemulihan lingkungan dan penghentian praktik alih fungsi yang berpotensi memicu bencana besar di Pangalengan.
“Kalau tidak ditangani sekarang, risiko banjir bandang akan semakin besar. Warga yang menanggung akibatnya,” tutupnya.
