JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan Kamis. Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp9.000 per gram, sehingga kini berada di level Rp2.387.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi salah satu indikasi bahwa permintaan emas tetap solid di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus bergerak.
Kenaikan harga ini bukan hanya terlihat pada harga jual, tetapi juga pada harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam.
Baca Juga:6 Skuter Vespa Harga Bersahabat yang Cocok untuk Dipakai HarianUpdate Kode Redeem FC Mobile 26 November 2025: Klaim Pemain OVR Tinggi, Gems, dan Rank Up Point Gratis
Saat ini, harga buyback tercatat naik menjadi Rp2.248.000 per gram, atau meningkat dari posisi sebelumnya.
Dengan demikian, investor yang hendak menjual emas batangan mereka ke Antam akan mendapatkan nilai yang lebih tinggi dibandingkan hari sebelumnya.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Rentang pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi para pembeli, baik yang ingin berinvestasi dalam jumlah kecil maupun besar. Berikut daftar harga lengkap emas batangan Antam hari ini.
Harga Emas Antam Terbaru:
0,5 gram: Rp1.243.500
1 gram: Rp2.387.000
2 gram: Rp4.714.000
3 gram: Rp7.046.000
5 gram: Rp11.710.000
10 gram: Rp23.365.000
25 gram: Rp58.287.000
50 gram: Rp116.495.000
100 gram: Rp232.912.000
250 gram: Rp582.015.000
500 gram: Rp1.163.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.327.600.000
Setiap gramasi memiliki harga yang berbeda tergantung beratnya, namun secara umum mengikuti tren harga emas global serta penawaran dan permintaan pasar domestik.
Lonjakan harga emas hari ini juga bisa dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti pergerakan nilai tukar rupiah, ketidakpastian ekonomi global, hingga sentimen investor terhadap aset safe haven.
Selain itu, pembeli maupun penjual emas perlu memahami bahwa transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca Juga:Terbaru! 27 Kode Redeem FC Mobile yang Masih Aktif: Bonus Pemain OVR Tinggi hingga XP BoostTabel Angsuran KUR Mandiri 2025 untuk UMKM Perintis: Pinjaman Rp10–100 Juta, Cicilan Tetap Murah
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang diterima.
