LBH PUI Minta Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 6 Santriwati di Soreang Dijatuhi Hukuman Seperti Herry Wirawan

LBH PUI Minta Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 6 Santriwati di Soreang Dijatuhi Hukuman Seperti Herry Wirawan
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Umat Islam (LBH PUI) minta agar JAMPIDUM pada Kejaksaan Agung RI, untuk menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) wajib memimpin Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam mendakwa pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Tuntutan yang dimaksud itu, yakni terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, yang berlokasi di wilayah Desa Karamat Mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Putri mengatakan, hal demikian telah menjadi contoh dimana JAMPIDUM Asep N Mulyana, dahulu sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, memimpin Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara pencabulan.

Baca Juga:Jadi Tempat Dugaan Pelecehan 8 Santriwati, Pondok Pesantren di Soreang Ini Ternyata Tak BerizinPengurus Pesantren di Soreang Lecehkan 8 Santriwati Sejak 2023, Polisi Sebut Kemungkinan Korban Bertambah!

“Pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (26/11).

“Dimana secara tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung di tanggal 11 Januari 2022, menyampaikan tuntutan dalam perkara tersebut,” tambah Imel.

Diketahui, pada tuntutannya, dinyatakan bahwa terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede bersalah melakukan tindak pidana, yang dilakukan secara sadar.

Kejahatan tersebut dikakukan Herry sebagai pendidik yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Imelda menjelaskan, dasar hukumnya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dengan pidana mati,” jelasnya.

Diputuskannya pidana mati tersebut, dengan memperhatikan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. Imelda melanjutkan, Herry Wirawan dijatuhkan juga pidana tambahan, berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan kebiri kimia.

Baca Juga:Peringati Hari Santri Nasional, Bupati Bandung Komitmen Perhatikan Pesantren dan SantriAndri Gunawan Kecam Tayangan TV yang Diduga Lecehkan Pesantren dan Ulama: Ini Krisis Kebudayaan

Kemudian dijatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede sebesar Rp500 juta, dengan subsidair selama satu tahun kurungan.

0 Komentar