Adapun seluruh karyawati yang sempat terlibat dalam peristiwa tersebut dilaporkan memilih untuk mengundurkan diri semuanya. Kendati demikian, masih terdapat pekerja di panti tersebut yang berasal dari NTT.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah R dan M, karyawati panti mengaku menerima hukuman fisik berupa 300 kali squat jump serta penguncian M di dalam ruangan sebagai hukuman tambahan.
M kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pendalaman serta mediasi, seluruh pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
