Sampai Kapan Razia Operasi Zebra Lodaya 2025, Cek Sasaran Pelanggarannya

ILUSTRASI pelaksaan operasi Zebra Lodaya 2025.
ILUSTRASI pelaksaan operasi Zebra Lodaya 2025.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polda Jabar saat ini tengah menggalakkan razia Operasi Zebra Lodaya 2025 yang dilaksanakan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengendara jalan.

Operasi Zebra Lodaya 2025 akan berlangsung selama 14 hari dimulai sejak Senin, 17 November 2025 lalu, dan akan berakhir pada Minggu, 30 November 2025.

Baca Juga:Cara Daftar Internet Rakyat yang Diklaim Lebih Cepat dan Murah, Hanya Rp100 PerbulanLINK nonton Drama The Manipulated Episode 7-8 dan Spoilernya, Apakah Tae Jong Berhasil Lolos Dari Yo Han?

Operasi akan dilakukan di beberapa titik rawan kecelakaan lalu lintas dan rawan pelanggaran di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.

Selain di Jawa Barat, Operasi Zebra juga serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, Operasi Zebra tahun ini akan mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif.

“Operasi zebra bukan sekedar penegakan hukum tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya,” Jelasnya.

Agus menambahkan, kebijakan penggunaan ETLE tidak menghilangkan penerapan tilang manual sepenuhnya.

“Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE, termasuk kami terus terang tidak bangga melakukan penindakan hukum, sebab kami mengharapkan pengendara atau masyarakat bisa sadar dan patuh dalam berkendara yang semuanya itu semata demi keselamatan,” katanya dalam keterangan resmi.

Untuk Operasi Zebra tahun ini, akan berfokus pada beberapa sasaran pelanggaran baik pengendara mobil maupun motor, yaitu:

Baca Juga:Penggemar DraChin Waspada, Aplikasi Drama EON Media Diduga Penipuan, Sehari Bisa Cuan Hingga Rp600 ribuanPLN Icon Plus Siap Perlihatkan Ekosistem Digital & Energi Hijau di Electricity Connect 2025

1. Pengendara mobil – Melanggar marka jalan – Tidak memakai sabuk pengaman – Menggunakan ponsel saat berkendara – Melanggar batas kecepatan – Melanggar aturan ganjil-genap – Melawan arus – Menerobos lampu merah

2. Pengendara motor – Melanggar marka jalan – Tidak memakai helm (pengendara & penumpang) – Menggunakan ponsel saat berkendara – Melanggar batas kecepatan – Melawan arus – Menerobos lampu merah – Berboncengan lebih dari dua orang – Tidak menyalakan lampu di siang dan malam hari

3. Kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL)

Demikian informasi seputar jadwal operasi Zebra Lodaya 2025 dan sadaran pelanggarannya, pastikan membawa kelengkapan surat kendaraan sebelum berkendara dan selalu patuhi peraturan lalu lintas agar selamat selama berkendara.

0 Komentar