JABAR EKSPRES – Polres Bogor mendapati sebanyak 25 pengendara belum membayar pajak tahunan, itu didapati saat menggelar razia di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (18/11/2025).
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan permohonan bantuan personel untuk pemeriksaan pajak kendaraan dalam gelaran razia tersebut.
Pemeriksaan pajak kendaraan itu, lanjut dia, akan dilakukan selama tiga hari mulai dari Selasa (18/11) sampai Kamis (20/11) mendatang.
Baca Juga:Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Bogor Tegakkan Kawasan Tertib Lalu Lintas Sesuai Perbup Nomor 126/2021Operasi Zebra Lodaya 2025, Pelanggar Lalin di Bogor Bisa Kena Tilang Manual hingga ETLE
“Dilaksanakan selama tiga hari dari Selasa, Rabu dan Kamis itu kita laksanakan secara persuasif sehingga konsepnya adalah pemeriksaan pajak,” jelas Ardian, pada Selasa.
Menurutnya, pemeriksaan pajak itu hanya diberlakukan bagi kendaraan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor atau memiliki plat F.
Nantinya, setelah diketahui belum membayar pajak tahunan maupun lima tahun. Pihak kepolisian akan mengarahkan pengendara ke Petugas Bappenda untuk membayar pajak di Samsat Keliling.
“Untuk kendaraan yang sudah diberikan (pengarahan) kurang lebih 20-25 kendaraan memang itu sudah terdeteksi belum melaksanakan daftar ulang tahunan. Mayoritas roda empat, roda dua baru ada dua (kendaraan),” jelasnya.
Kemudian apabila pengendara belum sanggup membayar pajak, kata dia, akan disarankan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu tertentu seperti satu minggu atau satu bulan.
