Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
1. Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)
Menerima TPG setara 1 kali gaji pokok per bulan, yang dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Nominalnya mengikuti gaji pokok sesuai regulasi terbaru yang berlaku bagi ASN.
2. Guru non-ASN
Memeroleh TPG Rp 2.000.000 per bulan, dengan total apabila dihitung setahun maka sebesar Rp 24.000.000.
3. Guru inpassing
Mendapatkan TPG sesuai hasil verifikasi dan validasi gaji pokok, lalu dikalikan 12 bulan. Nilainya pada setiap guru bisa berbeda tergantung hasil penetapan inpassing masing-masing.
Baca Juga:Versi Terbaru Titisan Yamaha Byson di Indonesia Rilis, Tampilan Gahar dan Futuristis3 Tim yang Mau Tampung James Trafford Jika Tinggalkan Manchester City
Guru yang belum memeroleh tunjangan profesi guru kemungkinan karena ia dibatalkan atau dihentikan pemberiannya oleh pemerintah. Berdasarkan Permenag Nomor 4 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Inilah enam penyebab hak penerimaan TPG bisa dihentikan atau dibatalkan:
– Meninggal dunia atau mencapai usia 60 tahun
– Mengundurkan diri atau berhenti bertugas
– Dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan
– Tidak lagi melaksanakan tugas mengajar
– Tidak memenuhi beban kerja atau melanggar kode etik
– Perjanjian kerja berakhir atau tidak diperpanjang
Selain itu terdapat pengecualian beban kerja untuk guru yang memiliki tugas tambahan. Misalnya kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, mengikuti pelatihan pengembangan profesi minimal 600 jam dengan izin resmi, atau program pertukaran.
