Sanksi pelanggaran dalam Operasi Zebra 2025 tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran beserta denda maksimal yang akan diterapkan:
1. Melanggar Marka Jalan
Denda maksimal Rp500.000.
2. Tidak Memakai Sabuk Pengaman (Mobil)
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Denda maksimal Rp750.000.
4. Melanggar Batas Kecepatan
Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan. Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 287.
5. Melanggar Aturan Ganjil-Genap
Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
6. Berkendara Melawan Arus
• Pengendara motor: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
• Pengemudi mobil: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan
7. Menerobos Lampu Merah
Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
8. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pengendara & Penumpang Motor)
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan Lebih dari Dua Orang
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
10. Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan (Siang dan Malam untuk Motor)
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
11. Pelanggaran ODOL (Over Dimension & Over Load)
Termasuk pada Pasal 307 dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Baca Juga:Wujudkan Layanan Berkualitas, PLN Icon Plus Lakukan Penataan Aset di Kabupaten IndramayuMelalui Honda Bikers Day, Daya Group dan DAM Berikan Bantuan Mesin Air Minum untuk Yayasan Darul Azkia
Dengan diberlakukannya Operasi Zebra 2025, masyarakat Jawa Barat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kelengkapan kendaraan, serta menghindari perilaku berkendara yang berisiko.
Selain menghindari tilang, kepatuhan adalah langkah penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
