JABAR EKSPRES – Pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung tengah jadi sorotan. Pasalnya dua daerah tersebut saat ini tengah diberlakukan pembatasan.
Isu bermula ketika muncul penataan tanah di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang diduga akan dibangun perumahan.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, aktivitas penataan tanah di lokasi tersebut merupakan milik PT Pakaya Bangun Persada.
Baca Juga:Kabupaten Bogor Jadi Fokus Utama Program Perumahan Rakyat 2026, Menteri Ara Sebut Ini Alasannya!Demi Kredit Perumahan Subsidi, Menteri PKP Sarankan Pemutihan BI Checking?
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Golkar, Asep Kurnia mengatakan, pembangunan rumah deret di wilayah Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor untuk sementara waktu dihentikan.
“Langkah ini diambil menyusul pesatnya pertumbuhan pembangunan perumahan di dua wilayah tersebut yang dinilai perlu diatur dan dikendalikan,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler belum lama ini.
Menurut Asep, keputusan penghentian sementara itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir yang tertuang dalam keputusan tertanggal 1 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya pengendalian pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang dan lingkungan di kemudian hari.
Aturan yang dimaksud itu merujuk pada moratorium, yakni Keputusan Bupati Sumedang Nomor 500.16.6/KEP.423-DPMPTSP/2025, tentang Penghentian Sementara Izin Pembangunan Perumahan di Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Cimanggung.
Maka karena itu, sambil menunggu kejelasan status perizinan, seluruh aktivitas penataan lokasi oleh PT Pakaya Bangun Persada dihentikan sementara.
“Perlunya ada pengaturan dan pengendalian, sehingga sementara waktu penerbitan izin rumah deret (perumahan) harus dihentikan,” ujar Asep.
Baca Juga:PT Pakaya Bangun Persada Tanggapi Dugaan Pelanggaran Kebijakan Bupati Sumedang Soal Penataan Lahan CikahuripanPT Pakaya Bangun Persada Diduga Langgar Kebijakan Bupati Sumedang, Penataan di Cikahuripan Dihentikan
Pria yang akrab disapa Akur (Asep Kurnia) itu menjelaskan, pertumbuhan perumahan di Cimanggung dan Jatinangor dalam beberapa tahun terakhir memang sangat pesat.
“Namun, jika tidak dikendalikan dengan baik, dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan kualitas lingkungan, keterbatasan lahan pertanian, dan kemacetan akibat padatnya permukiman baru,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya di Kabupaten Sumedang sudah ada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021, tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan di Kawasan Gerakan Tanah, tepatnya dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau lebih dari 20 persen.
Adapun kebijakan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 500.16.6/KEP.423-DPMPTSP/2025, muncul sebagai tindak lanjut alias penguatan dari regulasi sebelumnya, dengan pengawasan dan tindakan nyata yang lebih ketat, terhadap pembangunan yang belum terizin ataupun berada di kawasan rawan.
